AYOJAKARTA.COM -- Lanjutan kasus Vina Cirebon, kuasa hukum Pegi Setiawan membantah jawaban yang disampaikan Polda Jawa Barat.
Dalam praperadilan yang digelar, kuasa hukum Pegi Setiawan meminta majelis hakim membatalkan status tersangka kliennya.
Hal ini disampaikan Marwan Iswandi selaku tim hukum Pegi Setiawan karena menganggap polisi tak punya dua alat bukti yang kuat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada dalil-dalil yang diajukan dalam surat permohonan praperadilan tertanggal 11 Juni 2024.
Dalam persidangan, kuasa hukum menyampaikan permintaan agar hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan mereka secara keseluruhan.
“Pemohon bertetap pada dalil permohonan sebagaimana surat permohonan praperadilan pemohon tertanggal 11 Juni 2024 berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon bertetap pada petitum permohonan semula,” ujar Marwan Iswandi dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KompasTV Jember pada Selasa, 2 Juli 2024.
Baca Juga: Panas! 3 Jawaban Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Hari Ini
Kuasa hukum Pegi Setiawan memohon agar hakim tunggal untuk mengabulkan semua permohonan.
“...dan mohon kepada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya menerima, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyatakan bahwa jika hakim Pengadilan Negeri Bandung kelas 1 khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, pihaknya berharap agar putusan yang diambil adalah yang seadil-adilnya.
“...atau apabila yang terhormat mulia hakim Pengadilan Negeri Bandung kelas 1 khusus memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusannya yang seadil-adilnya, terima kasih hormat kami kuasa hukum pemohon,” pungkasnya.***

Share this article
Kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan pihaknya berpegang pada dalil yang diajukan dalam surat permohonan praperadilan dan meminta hal ini.