AYOJAKARTA.COM - Nama Pegi Setiawan masih terus menjadi perbincangan publik lantaran diduga terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Pegi Setiawan terancam terjerat pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana yang hukumannya tak main-main.
Salah satu bukti yang dimiliki pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon adalah ijazah.
Baca Juga: Adu Bukti di Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon, Kecurigaan Toni RM Benar Kalau...
Jamin Ginting selaku Pakar Hukum Pidana kemudian menyoroti alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai DPO kasus Vina-Eki.
Mengingat pasal yang digunakan adalah pasal 340, maka Jamin Ginting menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan tak boleh sederhana.
Harus ada scientific evidence yang di antaranya ada bukti CCTV, saksi dan tes DNA.
“Ini pasal 340, pembunuhan berencana yang ancamannya seumur hidup atau hukuman mati nggak bisa dengan alat bukti yang sederhana harus ada yang namanya forensik yang sifatnya scientific evidence,” tutur Jamin Ginting dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Jumat (28/6/2024).
Berangkat dari hal itu, menurutnya ijazah belum dapat membuktikan keterlibatan Pegi dalam kasus Vina-Eki.
“Ijazah itu membuktikan apa? nama Pegi Setiawan banyak,” ujarnya.
Sementara itu untuk memenangkan Pegi, Toni RM selaku kuasa hukum Pegi telah menyiapkan sejumlah bukti.
Salah satunya status Facebook Pegi Setiawan pada 2016 silam.
Status Facebook tersebut menegaskan bahwa Pegi pada saat kejadian sedang berada di Bandung dan bukan di Cirebon.
Toni RM juga menyebut bahwa kliennya berbeda dengan ciri-ciri DPO yang sempat dirilis polisi.***

Share this article
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting menyoroti alat bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.