AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terpaksa ditunda hingga tanggal 1 Juli 2024, setelah Polda Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan yang seharusnya digelar hari ini.
Keputusan ini menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar dari pihak kuasa hukum Pegi.
Sugiyani Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Polda Jabar.
"Kami kecewa, tentu tim kuasa hukum kecewa hari ini karena termohon tidak hadir. Itu tidak profesional. Kalau memang bukti mereka lemah, diakui saja, tidak perlu mengundur-ngundur waktu atau mengulur-ngulur agar terjadi P21. Itu alasan yang sangat klasik," ujar Sugiyani dikutip dari YouTube KompasTV
Baca Juga: Misteri Abdul Pasren dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kesaksiannya Disebut Tak Akurat
Ia menekankan bahwa praperadilan ini bukan untuk memeriksa pokok perkara, melainkan untuk memastikan apakah penyidik telah menjalankan prosedur yang benar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Ketika hari ini tidak hadir, berarti ada apa? Karena relas panggilan itu jelas-jelas sudah disampaikan kepada penyidik Polda Jabar. Bahkan Humas PN Bandung pun telah menyampaikan kepada media bahwa relas panggilan sudah disampaikan ke penyidik Polda Jabar," tambahnya.
Sugiyani juga mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, mengingat berkas telah dinyatakan lengkap (P21), tetapi pemeriksaan saksi masih terus berlanjut.
"Apakah sengaja menunda ini untuk mem-P21-kan? Kalau sengaja, berarti ada, mohon maaf, kejahatan yang terstruktur dan sistematis," pungkasnya.
Senada dengan Sugiyani, Toni RM, kuasa hukum lainnya dari Pegi Setiawan, juga menyesalkan ketidakhadiran termohon.
"Kami sih kecewa, ya, penyidik termohon ini tidak datang. Panggilan ini kan sudah 2 minggu lalu. Artinya, kalau 2 minggu lalu itu, persiapan harusnya sudah matang. Tapi nyatanya hari ini yang kami tunggu-tunggu ternyata tidak datang," ungkap Toni.
Ia menambahkan bahwa pada sidang tanggal 1 Juli mendatang, mereka akan kembali hadir dan siap memberikan apa yang diminta oleh hakim. "Jadi karena satu pihak tidak hadir, ya ditunda. Ini kan sidang itu harus ada kedua belah pihak biar adil, biar fair. Hakim memeriksa pemohon, memeriksa termohon, nanti kelengkapan administrasi pemohon dilihat oleh termohon, dan sebaliknya," jelas Toni.
Dia juga mengatakan apa alasan sebenarnya termohon tidak hadir.
"Tadi bahasa pak Marwan apa takut menghadapi kuli bangunan, apapun itu kami ikuti prosedur," katanya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada tanggal 1 Juli 2024, dan diharapkan Polda Jawa Barat dapat hadir untuk memenuhi kewajiban hukum dan memberikan kejelasan atas prosedur yang telah dijalankan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.***

Share this article
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terpaksa ditunda hingga tanggal 1 Juli 2024, usai Polda Jawa Barat mangkir