SAH, Para Suami Bisa Cuti Dampingi Istri Melahirkan Hingga 5 Hari, Ini 6 Poin Penting UU KIA Yang Wajib Dibaca

Ilustrasi orang yang sedang hamil

Ilustrasi orang yang sedang hamil

AYOJAKARTA.COM- Sah, akhirnya para suami bisa cuti dalam mendampingi istri melahirkan selama 5 hari. Ini berarti Selamat bagi para suami yang saat ini dapat bernafas legas sebab dapat mendampingi istrinya melahirkan.

Hal ini adalah salah satu bunyi belaid UU yang sebelumnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) dengan 6 poin penting didalamnya.

UU KIA ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna ke- 19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023- 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pada Hari Selasa (4/6/24).

Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Orang Cerdas Menurut Psikologi, Apa Kamu Termasuk?

Pada Rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani selaku Pimpinan rapat telah meminta persetujuan para anggotanya untuk mengesahkan RUU KIA pada fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.

Dimana hal ini UU ini akan dikirimkan dan diteken (disahkan) oleh Presiden Jokowi.

Di Dalam implementasi kebijakan dan program dari UU ini diharapkan agar dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan Ibu dan anak.

Selain itu, dapat mengangkat harkat dan martabat para Ibu, dan menjamin tumbuh kembang anak dengan meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Selain untuk mensejahterakan para Ibu, UU ini juga diharapkan memberikan keleluasan bagi para Suami agar dapat menemani istrinya saat melahirkan.

Baca Juga: 48.369 Pendaftar UNESA Dipastikan Gagal Lolos SNBT 2024! Inilah 10 Jurusan Kuliah Favorit Paling Banyak Diminati di Universitas Negeri Surabaya

Hal ini tercantum pada Pasal 6 ayat 2 huruf b UU KIA, dimana suami yang mendampingi istrinya melahirkan dapat memperoleh cuti selama 2 hari dan 3 hari berikutnya dengan alasan tertentu.

Sedangkan, jika istri mengalami keguguran, maka akan ada cuti tambahan selama 2 hari bagi suami agar tetap dapat mendampingi istrinya tersebut.

Sedangkan ada 6 poin penting yang haru Kamu ketahui dalam UU KIA yang dikutip dari nasional.kompas.com oleh ayojakarta adalah

1. Adanya perubahan judul yang semula Rancangan Undang- undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

2. Penetapan defines anak dalam RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama kehidupan yang dimulai sejak janin hingga berusia dua tahun.

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Paling Berpeluang Lolos CPNS 2024, Ada Kesehatan hingga Komputer

3. Perumusan cuti bagi Ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya dan jika terdapat kondisi darurat yang disertakan surat keterangan dokter.

Ibu pekerja yang melahirkan juga akan tetap berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, kelima dan keenam hanya 75 persen dari upah.

4. Kewajiban cuti bagi suami untuk mendampingi istri melahirkan selama dua hari dan dapat diberikan cuti tambahan selama dua hari dan tiga hari berikutnya di atas kesepakatan pemberi kerja dan dalam kondisi tertentu.

Selain itu, jika istri mengalami keguguran maka suami berhak mendapatkan cuti dua hari.

5. Adanya tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sejak dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: 2 Kategori KIP Kuliah 2024, Dapat Biaya Hidup dan Biaya Makan, Lalu Apa Perbedaannya

                Selain itu juga adanya perumusan tanggungjawab Ibu, Ayah, dan keluarga dalam fase 1.000 hari pertama kehidupan

6. Memberikan jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun termasuk Ibu dengan kerentanan khusus seperti seorang Ibu dalam masa hukuman di Lembaga pemasyarakatan, Ibu dengan HIV/ AIDS, Ibu Tunggal korban kekerasan, gangguan jiwa dan lainnya.

Sehingga merujuk dalam aturan kebijakan baru terkait UU KIA ini, maka saat ini para suami berhak mendapatkan cuti dalam mendampingi istrinya melahirkan.

***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.

News 03 Jun 2026, 13:19 WIB

Bukan Ahli Gizi Seperti Dadan Hindayana, 3 Profil Kepala dan Wakil BGN Terbaru dari Mantan Jurnalis Tabloid, hingga Ekonom Senior

Profil dan jejak karier Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.