AYOJAKARTA.COM- Sah, akhirnya para suami bisa cuti dalam mendampingi istri melahirkan selama 5 hari. Ini berarti Selamat bagi para suami yang saat ini dapat bernafas legas sebab dapat mendampingi istrinya melahirkan.
Hal ini adalah salah satu bunyi belaid UU yang sebelumnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) dengan 6 poin penting didalamnya.
UU KIA ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna ke- 19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023- 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pada Hari Selasa (4/6/24).
Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Orang Cerdas Menurut Psikologi, Apa Kamu Termasuk?
Pada Rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani selaku Pimpinan rapat telah meminta persetujuan para anggotanya untuk mengesahkan RUU KIA pada fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
Dimana hal ini UU ini akan dikirimkan dan diteken (disahkan) oleh Presiden Jokowi.
Di Dalam implementasi kebijakan dan program dari UU ini diharapkan agar dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan Ibu dan anak.
Selain itu, dapat mengangkat harkat dan martabat para Ibu, dan menjamin tumbuh kembang anak dengan meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Selain untuk mensejahterakan para Ibu, UU ini juga diharapkan memberikan keleluasan bagi para Suami agar dapat menemani istrinya saat melahirkan.
Hal ini tercantum pada Pasal 6 ayat 2 huruf b UU KIA, dimana suami yang mendampingi istrinya melahirkan dapat memperoleh cuti selama 2 hari dan 3 hari berikutnya dengan alasan tertentu.
Sedangkan, jika istri mengalami keguguran, maka akan ada cuti tambahan selama 2 hari bagi suami agar tetap dapat mendampingi istrinya tersebut.
Sedangkan ada 6 poin penting yang haru Kamu ketahui dalam UU KIA yang dikutip dari nasional.kompas.com oleh ayojakarta adalah
1. Adanya perubahan judul yang semula Rancangan Undang- undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
2. Penetapan defines anak dalam RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama kehidupan yang dimulai sejak janin hingga berusia dua tahun.
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Paling Berpeluang Lolos CPNS 2024, Ada Kesehatan hingga Komputer
3. Perumusan cuti bagi Ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya dan jika terdapat kondisi darurat yang disertakan surat keterangan dokter.
Ibu pekerja yang melahirkan juga akan tetap berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, kelima dan keenam hanya 75 persen dari upah.
4. Kewajiban cuti bagi suami untuk mendampingi istri melahirkan selama dua hari dan dapat diberikan cuti tambahan selama dua hari dan tiga hari berikutnya di atas kesepakatan pemberi kerja dan dalam kondisi tertentu.
Selain itu, jika istri mengalami keguguran maka suami berhak mendapatkan cuti dua hari.
5. Adanya tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sejak dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.
Baca Juga: 2 Kategori KIP Kuliah 2024, Dapat Biaya Hidup dan Biaya Makan, Lalu Apa Perbedaannya
Selain itu juga adanya perumusan tanggungjawab Ibu, Ayah, dan keluarga dalam fase 1.000 hari pertama kehidupan
6. Memberikan jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun termasuk Ibu dengan kerentanan khusus seperti seorang Ibu dalam masa hukuman di Lembaga pemasyarakatan, Ibu dengan HIV/ AIDS, Ibu Tunggal korban kekerasan, gangguan jiwa dan lainnya.
Sehingga merujuk dalam aturan kebijakan baru terkait UU KIA ini, maka saat ini para suami berhak mendapatkan cuti dalam mendampingi istrinya melahirkan.
***

Share this article
Sah, akhirnya para suami bisa cuti dalam mendampingi istri melahirkan selama 5 hari. Cek disini informasinya