AYOJAKARTA.COM - Meskipun status kode 08 (SKTP sudah terbit) telah muncul pada Info GTK, banyak guru di seluruh Indonesia masih mengeluhkan belum cairnya tunjangan sertifikasi untuk triwulan pertama tahun 2024.
Penyebab utama dari tertundanya pencairan ini dapat diidentifikasi menjadi lima faktor krusial:
(1) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang merupakan kunci utama penyaluran dana belum diterbitkan oleh pemerintah.
Dokumen ini menjadi dasar bagi bank untuk mencairkan anggaran tunjangan profesi guru, dan tanpa SP2D, dana tidak dapat ditransfer ke rekening penerima.
Baca Juga: Informasi Penting Khusus 8 Mei 2025! KPM dengan KKS BNI, BRI, Mandiri, dan BSI Wajib Simak
(2) Proses validasi rekening bank yang belum tuntas juga menjadi kendala signifikan, dimana proses ini melibatkan pengecekan kesesuaian data antara Info GTK dengan data bank.
(3) Status rekening guru yang tidak aktif atau bermasalah menghalangi transfer dana, karena pihak bank tidak akan melakukan transfer jika rekening penerima dalam kondisi nonaktif.
Faktor penghambat lainnya mencakup:
(4) Kesalahan data rekening di Info GTK. Kesalahan penulisan nama atau nomor rekening pada Info GTK dapat menghambat proses pencairan.
Hal ini karena data yang tidak sesuai antara Info GTK dan data bank akan menyebabkan dana tidak ditransfer.
5) Proses administrasi dan birokrasi yang kompleks menjadi kendala terbesar pencairan dana tunjangan, karena melibatkan beberapa tahapan di tingkat pusat dan daerah yang bergantung pada kecepatan dan kemampuan masing-masing daerah.
Baca Juga: Update Harga Terbaru! iPhone 13 hingga iPhone 16 Pro Max di Indonesia Mei 2025
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus berupaya mempercepat proses pencairan ini.
Untuk mengatasi kendala tersebut, guru disarankan untuk memeriksa kembali data rekening yang terdaftar di Info GTK.
Selain itu, menghubungi operator tunjangan sertifikasi di tingkat daerah atau Dinas Pendidikan setempat untuk informasi lebih lanjut, serta memastikan rekening bank dalam keadaan aktif.
Pemerintah dan tim Info GTK menjamin bahwa hak-hak para guru tidak akan hilang akibat kendala-kendala teknis yang sedang diselesaikan oleh pihak pusat maupun daerah.
Diharapkan proses pencairan tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2024 segera terealisasi agar para guru bisa menerima hak-hak yang menjadi milik mereka.
Para guru dianjurkan untuk terus memantau perkembangan informasi terkait pencairan tunjangan profesi guru untuk mendapatkan update terbaru. ***

Share this article
Meskipun status kode 08 (SKTP sudah terbit) telah muncul pada Info GTK, banyak guru di seluruh Indonesia masih mengeluhkan belum cair...