AYOJAKARTA.COM - Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pilpres 2024.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menerima putusan MK sebagai keputusan yang final.
Meski begitu, Anies Baswedan dan Cak Imin menilai demokrasi Indonesia masih tidak baik-baik saja.
Cak Imin mengatakan bahwa demokrasi Indonesia masih ringkih sehingga perlu untuk terus dijaga.
“Kita memiliki tugas yang masih panjang. Sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan masih terus menerus dijaga dan dirawat. Namun, kami masih menerima, kita semua menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai keputusan yang final dan mengikat,” kata Cak Imin dikutip dari kanal YouTube Metro TV pada Selasa (23/4/2024).
Kemudian, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa perlu usaha dari semua pihak untuk menjaga dan memperkuat demokrasi.
Anies meyakini bahwa sensitivitas semua pihak diperlukan untuk terus menjaga amanat demokrasi.
Baca Juga: Pengamat Politik: Pertarungan Pilgub DKI Tanpa Anies Baswedan Itu Tidak Menarik
Hal ini dilakukan agar amanat demokrasi tidak terus tergerus meskipun prosesnya berjalan pelan-pelan.
Selain itu, Anies menilai menyadarkan publik akan demokrasi yang kuat merupakan hal yang sangat penting.
“Kita semua sadar kita masih harus kerja keras, harus kerja terus menerus untuk menyadarkan publik luas bahwa institusi demokrasi yang kuat yang berfungsi baik itu sama pentingnya dengan institusi ekonomi yang kuat yang berfungsi dengan baik,” ungkapnya.
Anies berharap agar proses demokrasi dan ekonomi berjalan dengan baik dan berdasarkan prinsip-prinsip yang benar.
Baca Juga: Ketum Projo Budi Arie Sebut Ridwan Kamil Akan Maju di Pilgub Jakarta Jika Anies Baswedan Maju
Selain itu, Anies juga ingin agar masyarakat tidak terbuai dengan iming-iming dan tahan akan ancaman.
“Oleh karena itu kita semua harus terus bekerja, harus terus merangkul dan memperkuat masyarakat agar dalam proses demokrasi masyarakat kita bisa kebal terhadap imbalan-imbalan, iming-iming jangka pendek dan tahan terhadap ancaman-ancaman dan tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan itu pada masyarakat kita,” ujarnya.
Untuk diketahui, MK telah membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) lalu.
Baca Juga: Soal Peluang Anies Baswedan Maju di Pilgub DKI Jakarta, Begini Respons NasDem dan PKS
Gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin terdaftar dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut diketahui MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin.
Akan tetapi, putusan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari tiga hakim MK.***

Share this article
Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan demokrasi Indonesia masih ringkih sehingga masih perlu untuk terus dijaga.