AYOJAKARTA.COM -- Wow, generasi Z kini membuktikan bahwa usia muda bukan halangan untuk memimpin!
Saat ini, Generasi Z atau Gen Z sudah mulai memimpin daerah-daerah di Indonesia dengan kepala daerah berusia di bawah 30 tahun, terutama sebagai wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati pada periode 2025-2030.
Pada pelantikan kepala daerah periode 2025-2030 yang dilaksanakan pada 20 Februari 2025 lalu, terdapat beberapa kepala daerah yang berasal dari generasi muda yang berusia di bawah 30 tahun.
Baca Juga: Wapres Gibran Siap Berikan Materi Astaacita di Retreat Kepala Daerah Akmil Magelang
Mereka merupakan simbol regenerasi kepemimpinan di Indonesia dan menunjukkan bahwa pemimpin muda bisa mengemban amanah memimpin daerahnya dengan semangat, inovasi, dan integritas.
Berikut beberapa kepala daerah termuda yang dilantik di beberapa kota dan Kabupaten:
- Serena Cosgrova Franscies, S.Sos. – Wakil Wali Kota Kupang berusia 25 tahun saat dilantik.
- Bellinda Putri Sabrina Birton, S.Ked. – Wakil Wali Kota Kudus berusia 25 tahun.
- Adi Mula Nakalelu S.H – Wakil Bupati Barito Timur
- Ilham Ari Fauzi Amir Uskara – Wali Kota Makassar, usia 26 tahun.
- Vinanda Prameswati S.H., M.Kn. – Wali Kota Kediri, usia 26 tahun.
- Aurum Obe Titu Eki, S.Ars., M.Ars. – Wakil Bupati Kupang, usia 26 tahun.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Sebut Retreat Kepala Daerah di Magelang adalah Keputusan Bersama
Mayoritas kepala daerah muda ini memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan beberapa berasal dari keluarga pejabat, namun ada juga yang merintis karir politik secara mandiri.
Terkait batas usia calon kepala daerah, aturan terbaru yang berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal harus berusia 30 tahun saat pelantikan.
- Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota harus berusia minimal 25 tahun saat pelantikan.
Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang menghitung usia minimal saat pendaftaran calon.
Dengan aturan baru, seseorang yang berusia 24 tahun saat pendaftaran masih bisa mencalonkan diri asalkan sudah berusia 25 tahun saat dilantik.
Hal ini membuka peluang bagi generasi muda yang baru mencapai usia minimal saat pelantikan untuk menjadi kepala daerah.***

Share this article
Generasi Z atau Gen Z sudah mulai memimpin daerah-daerah di Indonesia dengan kepala daerah berusia di bawah 30 tahun.