AYOJAKARTA.COM — Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia, memiliki lima sila yang menjadi pilar utama dalam membangun negara yang adil dan makmur.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, terdapat pokok pikiran yang menggarisbawahi prinsip-prinsip utama negara yang harus dijunjung tinggi.
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @aptaschool_cpns pada Selasa, 12 Maret 2024, berikut secara singkat pokok pikiran tersebut.
Baca Juga: CPNS 2024 Sebentar Lagi Dibuka, Cek Tingkat Keketatan Tiap Instansi di Sini!
1. Sesuai Sila ke-3 Pancasila
Pokok pikiran pertama dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia bertekad melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Sila ke-3 Pancasila yang menekankan persatuan. Melalui perlindungan ini, diharapkan keutuhan bangsa dapat terjaga dengan baik.
2. Sesuai Sila ke-5 Pancasila
Sila ke-5 Pancasila menggarisbawahi pentingnya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan komitmen negara untuk memberikan perlakuan yang adil dan setara bagi semua warganya, tanpa terkecuali.
3. Sesuai Sila ke-4 Pancasila
Dalam pokok pikiran ketiga, UUD 1945 menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan atas prinsip kerakyatan dan musyawarah.
Hal ini sesuai dengan Sila ke-4 Pancasila yang menegaskan pentingnya partisipasi aktif rakyat dalam mengelola negara.
4. Sesuai Sila ke-1 dan 2 Pancasila
Sesuai dengan Sila ke-1 dan 2 Pancasila, pokok pikiran terakhir dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hal ini mencerminkan komitmen negara untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat.***
Share this article
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, terdapat pokok pikiran yang menggarisbawahi prinsip-prinsip utama negara yang harus dijunjung.