AYOJAKARTA.COM - Pengangkatan dari honorer menjadi ASN melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah program yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk pegawai honorer.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, perlu diketahui tidak semua tenaga honorer bisa mengikuti seleksi ASN 2024 menjadi PPPK.
Baca Juga: UPDATE! 19 Daerah Ini Telah Resmi Usulkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Cek Apakah Wilayahmu Termasuk?
Dikutip dari bungko.desa.id, ada tiga kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024 oleh pemerintah.
Adapun beberapa kriteria tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Tenaga Honorer yang Mencapai Batas Usia Pensiun
Untuk kategori pertama ini tidak bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024 karena telah melewati batas usia untuk bekerja di instansi pemerintah.
Pada umumnya batas usia pensiun ASN adalah 58 tahun untuk golongan I dan II.
Sedangkan untuk golongan III dan IV adalah 60 tahun, dan 65 tahun untuk jabatan fungsional tertentu.
2. Tenaga Honorer yang Tidak Terdaftar di Database BKN
Untuk tenaga honorer namanya tidak terdaftar di database BKN, karena tidak memiliki data resmi yang terverifikasi dan divalidasi oleh BKN.
Karena data tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN merupakan data yang sudah disampaikan oleh instansi pusat maupun daerah.
Hal ini sesuai dengan surat edaran BKN Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Data Pegawai Non ASN.
3. Tenaga Honorer yang Tidak Lulus Seleksi CASN
Kategori yang ketiga tidak bisa diangkat menjadi PPPK karena tidak memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Seleksi CASN dilakukan melalui berbagai tes seperti Tes Kompetensi Dasar (TKD), dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), yang dilaksanakan oleh BKN.
Baca Juga: INFO CPNS dan PPPK 2024: Cek Instansi dan Formasi, Jadwal hingga Syaratnya Lengkap!
Penilaian kelulusan tidak berdasarkan passing grade, melainkan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan lulus dalam seleksi CASN 2024, maka mereka akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah masing-masing.
Demikian tiga kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024.***
Share this article
Ada tiga kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024 oleh pemerintah, coba cek apa saja?