Waktu dan 4 Larangan di Masa Tenang Jelang Pemilu 2024, Apa Saja?

Ilustrasi. Pemilu 2024
Ilustrasi. Pemilu 2024

AYOJAKARTA.COM - Seiring dengan mendekati tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) 2024, tahapan kampanye akan segera berakhir, dan masa tenang akan dimulai.

Tahapan penting ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan transparan.

Perlu diingat pemilu 2024 akan digelar pada hari rabu, 14 Februari serentak seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gaspol Tetap Cair! 4 Bansos Ini Disalurkan ke KPM Walau Masa Tenang Pemilu, BLT Mitigasi Risiko Pangan Juga?

Mari kita bahas kapan masa tenang dimulai dan apa saja larangan yang diberlakukan selama periode ini.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV dan bawaslu.go.id tentang masa tenang pemilu 2024.

Kapan masa tenang dimulai?

Baca Juga: Tegak Lurus Bela Presiden Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan Buka Suara Mengenai Politisasi Bansos yang Dibagikan Ditengah Pemilu!

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Menurut peraturan tersebut diketahui bahwa masa tenang dalam Pemilu 2024 ditetapkan selama 3 (tiga) hari.

Masa tenang ini akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Ini berarti tahapan kampanye resmi akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Baca Juga: Bedah Kampanye Akbar 3 Paslon Pemilu 2024 Hanya Ajang Adu Kuat Selebrasi Politik? Ini Cara Efektif Tarik Swing Voter

Dan selama tiga hari berikutnya semua aktivitas kampanye akan dihentikan.

Apa saja larangan ketika masa tenang pemilu 2024?

Selama masa tenang, ada sejumlah larangan yang diberlakukan untuk menjaga netralitas dan integritas.

Beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar saar masa tenang pemilu 2024:

1. Peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum.

Baca Juga: KPM BERBAHAGIA! Fix 4 Bansos Ini Cair Meskipun Hari Tenang Pemilu 2024, Cek Bantuan Apa Saja di Sini!

Larangan seperti sebar bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.

2. Selama masa tenang, tidak diperbolehkan menggunakan media sosial untuk kegiatan kampanye.

Hal ini bertujuan untuk tetap objektif dan tidak memihak kepada kandidat tertentu.

3. Larangan iklan di media massa

Larangan juga berlaku untuk iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta internet.

Tujuannya adalah untuk menghindari pengaruh opini publik yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Baca Juga: Hasil Exit Poll Pemilu di Melbourne Australia, Ganjar Pranowo-Mahfud MD Menang Telak

4. Pelarangan hasil survei

Lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait pemilu selama masa tenang.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pengaruh opini publik yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Pelanggaran terhadap aturan masa tenang akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang pemilu yang berlaku.

Pihak yang melakukan kampanye atau politik uang dapat diancam hukuman pidana hingga 4 tahun penjara.

Sementara itu, media massa yang melanggar aturan dapat dikenai hukuman 1 tahun penjara.

Begitu juga lembaga survei yang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat di masa tenang.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# masa tenang
# larangan
# pemilu

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.