AYOJAKARTA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) telah menyatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beserta jajarannya telah melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Putusan tersebut disampaikan ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta pada Senin 5 Februari 2024.
Terkait dengan putusan DKPP tersebut, Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran angkat suara.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Senin, 5 Februari 2024, TKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa putusan ini terkait dengan persoalan teknis.
"Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP ini. Putusan ini terkait persoalan teknis, saya garis bawahi teknis," ujar Wakil Ketua TKN, Habiburokhman dikutip dari YouTube Kompas TV pada Senin 5 Februari 2024.
Habiburokhman mengatakan jika putusan yang telah dikeluarkan oleh DKPP ini hanya permasalahan teknis semata.
Ia juga menegaskan jika merujuk pada konstitusi Prabowo-Gibran memiliki hak untuk tetap mendaftar ke KPU RI.
"Komisioner KPU sepertinya dikenakan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substantif," kata Habiburokhman.
"Berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja bahwa itu melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat," lanjutnya.
Selain itu, TKN Prabowo-Gibran juga menghargai putusan final DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam UU Pemilu.
"Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkap Habiburokhman.
"Sebagaimana diatur dalam 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final. Namun berdasarkan putusan MK Nomor 32/PUU/XIX/2021 terhadap putusan DKPP bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," sambung Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran tersebut.
Tidak hanya itu Habiburokhman juga mengatakan bahwa putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah.***

Share this article
DKPP putuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajarannya langgar kode etik pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres, TKN 02 ungkap...