AYOJAKARTA.COM -- Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kelompok yang menamakan diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB)
Pelaporan terhadap Anies Baswedan itu buntut dari pernyataan Anies saat debat capres lalu. Anies dinyatakan keliru dan telah menyerang personal capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengatakan, pihaknya menduga Anies melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf c melarang peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lainnya.
Baca Juga: Jusuf Kalla Buka Suara Usai Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Lahan Prabowo
Pelanggaran atas ketentuan tersebut masuk kategori pidana pemilu dan bisa dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimum Rp 24 juta.
Namun, persoalan serupa juga pernah dialami Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019 lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena mengungkit lahan yang dikuasai Prabowo saat debat capres Pilpres 2019.
"Tapi (laporan terhadap Jokowi ketika itu) tidak lanjut," kata Bagja dilansir dari Republika pada Kamis (11/1/2024).
Sementara, kata Bagja saat ini pihaknya sedang memproses laporan terhadap calon presiden (capres) Anies Baswedan atas pernyataannya saat debat yang mengungkit data lahan yang dikuasai capres Prabowo Subianto.
Baca Juga: Soal Anies Dilaporkan ke Bawaslu, JK: Panggil Juga Pak Jokowi, Ramai Negeri Ini
Anies diketahui dilaporkan karena diduga melanggar ketentuan larangan menghina peserta pemilu lain.
"Laporan terhadap Anies masih dalam proses karena laporannya baru diterima," ucapnya.
Setiap laporan yang masuk di Bawaslu diketahui harus diverifikasi terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil dan materil.
Jika memenuhi, barulah laporan tersebut diregistrasi secara resmi untuk selanjutnya disidangkan.
Baca Juga: Anies Baswedan Memberikan Respons usai Dilaporkan ke Bawaslu: Kami Serahkan Ke Bawaslu
Bagja menerangkan, pihaknya melakukan proses verifikasi dengan melihat tata tertib penyampaian substansi dalam debat capres. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta penjelasan KPU sebagai penyelenggara debat.

Share this article
Anies Baswedan terancam pidana pemilu dan bisa dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimum Rp 24 juta.