AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Sedianya, pembacaan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo akan dilakukan pada Kamis 4 Januari 2024, namun urung dilakukan karena putusan belum rampung.
Setelah sempat mengalami penundaan hingga enam jam, hakim memutuskan akan kembali menggelar sidang Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 8 Januari 2024 mendatang.
Dalam persidangan sebelumnya, RAT dituntut 14 tahun penjara dan denda sebesar satu milyar rupiah subsider enam bulan penjara.
Selain itu, RAT juga diwajibkan untuk mengganti biaya kerugian sebesar 18,9 miliar rupiah atas pelanggaran terhadap Undang-undang korupsi dan pencucian uang.
Terbongkarnya kasus RAT yang merupakan pejabat Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan bermula dari perbuatan Mario Dandy pada Senin, 20 Februari 2023.
Baca Juga: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Dalam unggahan yang tersebar di media sosial, Mario Dandy diketahui melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Buntut penganiayaan yang terjadi di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan tersebut membuat warganet mulai mencari tahu sosok Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku.
Gaya hidup Mario Dandy yang gemar memamerkan kekayaan membuat warganet mulai semakin aktif melakukan penelusuran.
Dari penelusuran tersebut, warganet kemudian mengetahui sosok Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Dirjen Pajak.
Usai diberhentikan oleh Menteri Keuangan, pada 1 Maret 2023 Rafael mulai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Rafael untuk melakukan klarifikasi terkait dengan sumber harta kekayaan yang dimiliki.
Pada Kamis, 30 Maret 2023, Rafael Alun Trisambodo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh KPK.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rafael mulai menjalani serangkaian sidang tuntutan jaksa KPK.
Baca Juga: Mario Dandy Tak Mau Berikan Kesaksian untuk Ayahnya Rafael Alun, Jaksa: Mohon Tidak Disumpah
Pada 11 Desember 2023, Rafael kemudian dituntut selama 14 tahun penjara, denda sebesar satu miliar rupiah serta mengganti biaya kerugian sebesar 18,9 miliar rupiah.
Atas tuntutan jaksa KPK tersebut, Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Rafael meminta agar kliennya dibebaskan.
Sikap sopan dan kooperatif, berkelakuan baik, serta peran sebagai tulang punggung keluarga menjadi dasar permintaan tersebut.
Baca Juga: Telusuri Investasi Milik Rafael Alun, KPK Panggil Petinggi PT POS dan Garuda Indonesia
Selain alasan-alasan tersebut, kuasa hukum juga menyebut peran Rafael yang cukup berjasa dalam mengumpulkan pajak bagi negara.
Menyikapi pembelaan kuasa hukum RAT tersebut, Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memberi tanggapan.
“Itu hal yang tidak pantas, suatu penghianatan terhadap jabatan dan kekuasaan serta kewenangan,” jelasnya dikutip Ayojakarta, Jumat 5 Januari 2024 dari Metro TV. ***

Share this article
Rafael Alun Trisambodo disebut telah mengkhianati jabatan dan kekuasaan serta kewenangan oleh mantan penyidik KPK.