AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira, pendaftaran Sekolah Kedinasan (Sekdin) tahun 2024 akan segera dibuka kembali.
Untuk itu, bagi yang ingin mendaftar Sekolah Kedinasan tahun 2024 ini bisa simak informasi penting ini.
Informasi penting berikut ini adalah mengenai ketentuan nilai minimal rapor dan ijazah pada sekolah kedinasan.
Diinformasikan oleh akun Instagram @kejarkedinasan pada 6 Desember 2023, berikut ketentuan nilai minimal untuk rapor dan ijazah di 8 sekolah kedinasan yang ada di Indonesia.
1. STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)
Ketentuan:
- Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2024 serta lulusan tahun 2022 dan 2023.
- Nilai rata-rata rapor kelas X, XI, dan semester kelas XII minimal 7,5.
2. STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
Ketentuan:
- STMKG tidak menetapkan syarat nilai minimal ijazah dan rapor, namun STMKG menetapkan hanya lulusan SMK dengan jurusan tertentu yang dapat mengikuti seleksi.
- Lulus atau akan lulus SMA dan MA semua jurusan.
- Lulus SMK dengan kompetensi teknik elektronika industri, teknik mekatronika, teknik jaringan akses, teknik transmisi telekomunikasi, rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan.
3. POLSTAT STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistika)
Ketentuan:
- Nilai matematika (kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80 skala 1-100 atau 3,20 skala 1,00-4,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12.
4. POLTEK SSN (Siber dan Sandi Negara)
Ketentuan:
- Politeknik SSN menetapkan seleksi hanya bisa diikuti peserta SMA/MA jurusan IPA.
- Daftar Politeknik SSN untuk SMK hanya berlaku untuk teknik elektronika jurusan teknik audio video, teknik elektronika industri, teknik elektronika daya dan komunikasi.
- Daftar Politeknik SSN juga bisa dilakukan lulusan SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi jurusan rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan, sistem informatika, jaringan dan aplikasi juga bisa mengikuti seleksi.
- Nilai matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada semester 4 dan 5.
5. IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)
Ketentuan:
- Berijazah minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C.
- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024.
- Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024.
6. POLTEKIM dan POLTEKIP
Ketentuan:
- Sekolah kedinasan yang dinaungi Kementerian Hukum dan HAM ini tidak menetapkan batas nilai minimal bagi yang ingin mendaftar dan ikut proses seleksi.
7. PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Ketentuan:
Pada pendaftaran 2024, PKN STAN menetapkan batas nilai minimal sebagai berikut:
- Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00.
- Calon lulusan tahun 2024 dengan nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester )semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00.
- Saat daftar ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala 100,00.
8. Sekolah Kedinasan Kemenhub
Ketentuan:
- Syarat ini ditetapkan kemenhub saat membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan tahun 2021.
- Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya punya nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,0 skala penilaian 1-10 atau 70,00 skala penilaian 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4.
- Untuk calon lulusan tahun 2024 punya nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XI) 70,00 skala 10-100.
- Saat daftar ulang yang bersangkutan telah lulus dan punya nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 70,00 pada skala penilaian 10-100.
- Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 wajib mengkonversi skor menjadi skala penilaian 10 100 dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani kepala sekolah.
- Lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.***

Share this article
Bagi yang ingin mendaftar Sekolah Kedinasan tahun 2024 ini bisa simak informasi penting berikut ini.