AYOJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan perkembangan terbaru tentang Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan pihaknya.
Seperti yang diketahui, Otto Hasibuan berencana untuk mengajukan PK di tahun 2024 mendatang.
Otto Hasibuan mengatakan saat ini ia bersama timnya tengah mengumpulkan bukti terkait rekaman CCTV.
Sebab, diduga ada rekayasa CCTV dalam kasus pembunuhan kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso.
Selain itu, Otto menyampaikan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melaporkan dokter dalam kasus Jessica Wongso ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
“Sekarang kita mau mengambil bukti-bukti tentang CCTV. Teman-teman sudah mempersiapkan, mungkin juga melaporkan dokter dan sebagainya kepada MKDKI,” kata Otto dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (25/12/2023).
Baca Juga: Otto Hasibuan Dilema Belum Bisa Bebaskan Jessica Wongso: Perjuangan Saya Belum Berhasil
Otto menjelaskan otopsi terhadap tubuh Mirna Salihin wajib dilakukan untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Terlebih, kewajiban untuk melakukan otopsi berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Menurut Otto, akibat tidak dilakukan otopsi terhadap Mirna Salihin itulah menjadi bencana bagi Jessica Wongso.
Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Harapannya ke MA dalam Kasus Jessica: Semoga Dibuka Mata Hatinya
“Karena prinsipnya otopsi itu kan sebenarnya wajib dilakukan dan ada perintah dari surat kepolisian yang meminta otopsi, tapi dia tidak lakukan. Akibat dari tidak dilakukannya ini kan menjadi kasus ini, menjadi bencana buat Jessica,” jelasnya.
Hingga kini, Otto masih percaya bahwa jika otopsi dilakukan maka tidak akan ditemukan sianida dalam tubuh Mirna Salihin.
“Saya katakan bencana karena kami yakin kalau otopsi itu dilakukan itu pasti tidak ditemukan sianida di dalam tubuhnya Mirna. Ini sangat penting, jadi tim akan bekerja untuk melaporkan kepada MKDKI,” ujarnya.***

Share this article
Otto Hasibuan menyampaikan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melaporkan dokter dalam kasus Jessica Wongso.