AYOJAKARTA.COM – Akhir Desember 2023 akan menjadi batas waktu pemadanan integrasi antara Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dengan NPWP.
Sebelum memasuki tenggat waktu tersebut, seluruh masyarakat Pemilik NPWP serta KTP diharapkan telah melakukan pemadanan data.
Dengan adanya pemadanan NPWP dan NIK KTP, maka setiap proses registrasi yang bersifat finansial akan menjadi lebih efisien dan terdata.
Mengingat pentingnya proses pengintegrasian dan pemadanan dari kedua data tersebut, maka setiap masyarakat dihimbau untuk mematuhi dan menjalani.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu! Ini Cara Memadankan NIK Jadi NPWP, Gampang Banget
Karena itu, penting bagi setiap penduduk Warga Negara Indonesia serta berstatus sebagai wajib pajak mengetahui proses atau tahapan-tahapannya.
Untuk melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP secara daring, setiap wajib pajak perlu perangkat yang terhubung ke jaringan internet.
Tahapan pertama yang harus disiapkan dan dipastikan oleh para wajib pajak adalah telah memiliki akun pribadi DJP Online sebagai prasyarat untuk login.
Langkah kedua yang perlu dilakukan berikutnya adalah dengan mengunjungi halaman DJP Online melalui peramban atau pencarian maupun langsung via aplikasi.
Baca Juga: Tutorial Login ke Situs Pajak.go.id Menggunakan NIK 16 Digit bagi Wajib Pajak Pribadi
Setelah berhasil masuk ke halaman beranda DJP Online, wajib pajak akan diminta melakukan login dengan menggunakan data pribadi baik NIK maupun NPWP.
Perbedaan login dengan NIK KTP dilakukan apabila wajib pajak telah melakukan pemadanan atau pengintegrasian data NIK dan NPWP.
Sementara bagi para wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data, perlu menggunakan data NPWP untuk akses login.
Setelah mengisi data akses keamanan serta masuk ke halaman Profil, proses pemadanan bisa dimulai dengan membuka opsi three lines atau tiga garis di sudut kanan atas.
Baca Juga: Cara Membuat EFIN Pajak Pribadi Secara Offline Sebelum Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Pilih Profile, pilih Data Profile, pastikan setiap kolom dalam tampilan akun sudah terisi dengan data yang benar atau sesuai.
NPWP 15 mengacu pada nomor NPWP lawas, sementara NPWP 16 mengacu jumlah NIK yang tertulis di setiap KTP.
Setelah setiap kolom pertanyaan terisi, lakukan Pemeriksaan Validasi untuk melakukan proses pengisian profil baru yang berkenaan dengan jenis pekerjaan.
Para wajib pajak yang telah melakukan pemadanan data NIK dan KTP, juga akan diminta untuk memastikan Validasi Data Keluarga yang sesuai dengan Kartu Keluarga.
Apabila setiap bagian di dalam profil akun DJP Online telah berstatus Valid, maka wajib pajak bisa mencoba melakukan login ulang menggunakan NIK.
Untuk memulai pemadanan bisa dengan mengunjungi www.pajak.go.id atau dengan mengakses ke www.djponline.pajak.go.id.***

Share this article
Akhir Desember 2023 akan menjadi batas waktu pemadanan integrasi antara Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dengan NPWP.