AYOJAKARTA.COM - Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said diinformasikan kembali mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau biasa dikenal Antam.
Sebagai informasi, gugatan PKPU yang diajukan oleh Budi Said Crazy Rich asal Surabaya tersebut merupakan babak baru sengketa hukum jual beli emas antara Budi Said dengan pihak Antam.
Diketahui, dalam sengketa ini Budi Sadi merupakan pihak pembeli, dan PT Antam merupakan pihak penjual.
Gugatan PKPU tersebut ditempuh oleh Budi Said lantaran pihak Antam tidak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton pada dirinya.
Terkait dengan isu PKPU, Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan perusahaan menghormati segala proses hukum yang berjalan.
"Dapat kami pastikan bahwa operasional Perusahaan tetap berjalan dengan normal. Selain itu, seperti yang tercermin dalam laporan keuangan periode Januari – September 2023, perusahaan memiliki posisi keuangan yang sehat dan senantiasa pruden dalam memenuhi kewajibannya," katanya.
Perusahaan akan mengambil langkah hukum terintegrasi untuk melawan permohonan PKPU Budi Said. Pihaknya meyakini perusahaan berada pada posisi yang benar dan kuat dalam perkara ini.
"Saat ini tim kuasa hukum perusahaan sedang menempuh langkah-langkah hukum secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Dikutip dari laman Suara.com pada Selasa (19/9/23), kasus ini bermula pada tahun 2018 silam yang mana saat itu Budi Said membeli 7 ton emas dari PT Antam, hanya saja dalam perjalanan jual beli tersebut Budi baru menerima 5,935 kilogram.
Lantaran merasa dirugikan, akhirnya Budi Said melakukan gugatan dan menang di tingkat Pengadilan Negeri 9PN) Surabaya, namun akhirnya Budi Said kalah pada tingkat banding.
Baca Juga: Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai hingga Kemendag
Tidak menyerah, Crazy Rich tersebut kemudian mengajukan kasasi, dan kasasi tersebut akhirnya dikabulkan.
Di mana dari hasil kasasi tersebut, pihak Antam harus bertanggung jawab dan menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said.
Atau bisa juga mengganti dengan nominal uang yang jika dirupiahkan berarti jumlahnya sekitar Rp1, 22 triliun.
“Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022.
Akan tetapi hingga saat ini rupanya PT Antam tidak kunjung menyerahkan emas tersebut hingga akhirnya Budi Said memutuskan mengajukan PKPU.
Gugatan PKPU terhadap PT Antam tersebut diajukan oleh Budi Said melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat.
Selanjutnya gugatan PKPU tersebut diregistrasi oleh pihak pengadilan tepatnya pada hari Kamis, 30 November 2023 lalu.
Kemudian untuk nomor registrasi gugatan PKPU yang diajukan Budi Said tersebut tersebut adalah 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.***

Share this article
Gugatan PKPU ini dilayangkan Budi Said lantaran pihak Antam tidak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton pada dirinya.