AYOJAKARTA.COM - Kampanye Pilpres 2024 sudah sepekan berjalan sejak dimulai pada 28 November 2023 lalu.
Namun rupanya calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka diduga telah melakukan dua kali pelanggaran saat kampanye Pilpres 2024.
Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di wilayah DKI Jakarta.
Dugaan pelanggaran pertama adalah ketika ia melakukan aksi bagi-bagi susu dan buku di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 1 Desember 2023 lalu.
Saat itu, ia mengundang dan melibatkan anak-anak untuk dibagikan susu dan buku-buku tersebut.
Hal itu diungkapkan Benny Sabdo selalu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seperti dikutip ayojakarta.com dari Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Dikatakan Benny, bahwa ada kemungkinan Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran di dua pasal yaitu pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undangnomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak dan pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Terkait dengan pelanggaran pertama, Bawaslu mengungkapkan tengah melakukan kajian lebih lanjut.
Jika memang terbukti bersalah, maka Gibran Rakabuming Raka terancam akan diberikan sanksi oleh Bawaslu.
Meski demikian, sanksi apa yang akan diberikan belum dapat dijelaskan Bawaslu.
Sedangkan pelanggaran kedua yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka adalah saat hadir di acara Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).
Ketika itu, ia membagi-bagikan susu gratis kepada para pengunjung CFD yang hadir.
Baca Juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Mahfud MD Sebut Ada 3 Alasan, Apa Saja?
Padahal kegiatan CFD di dalam aturan dilarang untuk melakukan kegiatan politik apapun termasuk kampanye.
"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujar Benny Sabdo.
Sama halnya dengan pelanggaran pertama, dugaan pelanggaran kedua inipun diungkap Bawaslu akan dilakukan kajian lebih lanjut.
Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka sempat menanggapi tuduhan dugaan pelanggaran dirinya di CFD.
Ia siap diperiksa karena menurutnya saat bagi-bagi susu tidak menggunakan atribut kampanye apapun atau yang berhubungan dengan politik.***

Share this article
Baru sepekan, Gibran Rakabuming Raka diduga telah lakukan dua kali pelanggaran dalam kampanye Pilpres 2024.