AYOJAKARTA.COM - Firli Bahuri bakal kembali dipanggil dan menjalani pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.
Rencananya, pemeriksaan Firli Bahuri dijadwalkan pada Jumat (1/12/2023) di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pimpinan Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Ogah Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri Karena...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri diagendakan dalam rangka meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri lantai 6 oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Trunoyudo dikutip ayojakarta.com dari republika.co.id pada Kamis (30/11/2023).
Ini merupakan pemanggilan pertama bagi Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 pada 22 November 2023 lalu.
Baca Juga: Jelang PK, Kuasa Hukum Jessica Wongso Laporkan 2 Saksi Ahli Inisial MN dan C, atas Tuduhan Apa?
Trunoyudo menyampaikan, surat pemanggilan terhadap Firli Bahuri juga telah diberikan sejak Selasa (28/11/2023).
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," kata Trunoyudo.
Diketahui, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka membuatnya kini diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian sementara jabatan Ketua KPK itu diputuskan melalui surat Keppres nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.
Saat ini, jabatan Ketua KPK sementara diemban oleh Nawawi Pomolango.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri mulai 24 November 2023.
Pencekalan tersebut dilakukan hingga 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan kasus lebih lanjut.
Share this article
Firli Bahuri bakal diperiksa sebagai tersangka pemerasan kasus SYL. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat, 1 Desember 2023.