AYOJAKARTA.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk wilayah Pulau Sumatera telah ditetapkan.
Penetapan UMP 2024 di Pulau Sumatera ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP 2024 di Pulau Sumatera akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Baca Juga: 5 Tanda Wanita Diam-diam Suka Sama Kamu, tapi Gengsi Buat Ungkapin Duluan
Pada Pulau Sumatera, Bangka Belitung menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @kemnaker, berikut daftar UMP 2024 pada 10 wilayah di Pulau Sumatera.
1 .Bangka Belitung
UMP Provinsi Bangka Belitung 2024 menjadi Rp3.640.000. Naik naik 4,04% atau sebesar Rp141.521 tahun 2023 yaitu Rp3.498.479.
2 . Aceh
UMP Provinsi Aceh 2024 ditetapkan sebesar Rp3.460.672. UMP Aceh naik 1,38% atau sebesar Rp47.006 dari sebelumnya yakni sebesar Rp3.413.666.
3 . Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan 2024 menjadi sebesar Rp3.456.874, naik 1,55% atau sebesar Rp52.629 dari sebelumnya yang sebesar Rp3.404.177.
4 . Kepulauan Riau
UMP Kepulauan Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492. Besaran UMP provinsi ini naik 3,76% atau sebesar Rp123.298 dari UMP sebelumnya yaitu Rp3.279.194.
5 .Riau
UMP Provinsi Riau menjadi UMP Rp3.294.625, naik 3,23% atau sebesar Rp102.963 dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp3.191.662.
Baca Juga: Alhamdulillah! Hampir Seluruh Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Rabu, 29 November 2023 Diguyur Hujan
6 . Jambi
UMP 2024 Jambi ditetapkan sebesar Rp3.037.121. UMP provinsi ini naik 3,2% atau sebesar Rp94.000 dari UMP sebelumnya yaitu Rp2.943.000.
7 . Sumatera Barat
UMP Sumatera Barat ditetapkan sebesar Rp2.811.449, yang naik 2,52% atau sebesar Rp68.973 dari UMP pada tahun 2023 yaitu Rp2.742.476.
8 . Sumatera Utara
UMP Sumatera Utara 2024 menjadi sebesar Rp2.809.915. Besaran UMP ini naik 3,67% atau sebesar Rp99.422 dari sebelumnya yaitu Rp2.710.493.
9 . Lampung
UMP Lampung 2024 menjadi sebesar Rp2.716.497. Besaran UMP ini naik 3,16% atau sebesar Rp83.213 dari UMP sebelumnya yaitu Rp2.633.284.
10 . Bengkulu
UMP Bengkulu ditetapkan sebesar Rp2.507.079. UMP ini naik 3,86% atau sebesar Rp 88.799,24 dari UMP tahun 2023 yaitu Rp 2.418.280.
Itu dia besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 untuk wilayah di Pulau Sumatera seperti yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker.***

Share this article
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk wilayah Pulau Sumatera telah ditetapkan, wilayah kamu termasuk?