AYOJAKARTA.COM -- Pasca penetapan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi diberhentikan.
Kebijakan itu diambil Presiden Joko Widodo dengan menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana dilansir dar Republika.co.id, pada Sabtu, 25 November 2023.
Selain menandatangani Keppres pemberhentian Firli Bahuri, lanjut Ari, Presiden Joko Widodo juga menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
"Presiden juga menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," katanya.
Baca Juga: Sowan ke Franz Magnis Suseno, Ganjar Pranowo Bongkar Topik yang Dibicarakan
Ari menjelaskan, rancangan keppres tersebut disiapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara terkait penetapan tersangka Firli Bahuri.
Keppres yang disiapkan kementerian Sekretaris Negara itu ada dua isi, pertama terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan kedua penetapan Plt Ketua KPK usai Firli ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi ada dua isi dari Keppres itu, pertama tentang pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," jelasnya.
Diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023, malam.
Baca Juga: Ramai Disinggung Politik Identitas karena Rangkul Habib Rizieq, Anies Baswedan Beri Jawaban Begini!
Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Share this article
Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri.