AYOJAKARTA.COM - Bahasa Indonesia telah ditetapkan menjadi bahasa resmi Organisasi, Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB atau UNESCO, Prancis, Senin, 20 November 2023.
Dengan adanya penetapan tersebut secara resmi bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen sidang umum UNESCO yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com, diresmikannya bahasa Indonesia oleh UNESCO menyimpan beberapa fakta yang dapat diketahui, berikut ulasannya:
1. Bahasa yang ke – 10 diakui UNESCO
Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, Monako, Mohamad Oemar, menjelaskan bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi ke – 10 yang diakui oleh UNESCO. Setelah Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindia, Italia, dan Portugis.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928 sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia,” ucap Oemar.
2. Diresmikan dalam Sesi Pleno Konferensi Umum ke – 42 UNESCO
Adapun penetapan Bahasa Indonesia tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke – 42 UNESCO.
Oemar menyebut Bahasa Indonesia telah memiliki lebih dari 275 penutur. Selain itu, Bahasa Indonesia telah mendunia dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara. Saat ini, setidaknya ada 150.000 penutur asing yang aktif menggunakan bahasa Indonesia.
Baca Juga: Hari Batik Nasional, 6 Fakta Tentang Batik Warisan Dunia dari Indonesia yang Diakui UNESCO
3. Pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO
Upaya pemerintah mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi, 'Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan'.
4. Jokowi Bangga
Presiden Joko Widodo mengatakan pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO, merupakan kebanggaan bagi bangsa Indonesia.
Baca Juga: UNESCO Tetapkan Kaldera Toba sebagai Global Geopark
Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Jokowi dalam media sosial X @jokowi yang ditulis pada Selasa, 21 November 2023.
“Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,” tulis Jokowi, yang dikutip di Jakarta.
Jokowi mengatakan badan khusus PBB, menetapkan bahasa Indonesia melalui resolusi yang berjudul 'Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO'.***
Share this article
Salah satu fakta bahasa Indonesia jadi bahasa resmi adalah diresmikan dalam Sesi Pleno Konferensi Umum ke – 42 UNESCO