AYOJAKARTA.COM -- Kabar baik untuk warga Jawa Barat bahwa UMP tahun 2024 dipastikan akan naik hal itu setelah Kemnaker menerbitkan aturan terbaru penghitungan upah minimum.
Menaker Ida menyampaikan aturan terbaru penghitungan UMP 2024 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
Tak hanya di Jawa Barat penghitungan baru UMP ini akan berlaku untuk menghitung UMP tahun 2024 hingga seterusnya.
Baca Juga: UMP 2024 Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum yang Berlaku di Jabodetabek
Ada tiga variabel yang menjadi acuan penghitungan UMP 2024 sesuai aturan PP Nomor 51 tahun 2023 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Adanya aturan baru itu dinilai adil untuk semua kalangan baik pekerja maupun pengusaha. Kenaikan UMP diyakini akan menyebabkan naiknya permintaan pasar akan barang sehingga menguntungkan kedua belah pihak.
Untuk saat ini Kemnaker masih dalam proses penentuan besaran UMP 2024. Nantinya UMP 2024 akan diumumkan Kemnaker paling lambat tanggal 21 November.
Baca Juga: Partai Buruh Demo dan Menuntut UMP 2024 Naik 15%: Harus Lebih Tinggi dari PNS
Kemudian untuk UMK di masing-masing daerah akan diumumkan dan ditetapkan oleh provinsi paling lama tanggal 30 November.
Sementara saat ini UMK yang berlaku di Jawa Barat adalah sesuai yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Berikut selengkapnya daftar UMK yang masih berlaku di Jawa Barat:
Baca Juga: Blak-blakan! Partai Buruh Ogah Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Alasannya Mak Jleb Banget!
1. UMK Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248,20
2. UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp5.176.179,07
3. UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.137.575, 44
4. UMK Kabupaten Purwakarta sebesar Rp4.464.675,02
5. UMK Kabupaten Subang sebesar Rp3.273.810,60
6. UMK Kota Depok sebesar Rp4.694.493,70
7. UMK Kota Bogor sebesar Rp4.639.429,39
8. UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp4.520.212,25
9. UMK Kabupaten Sukabumi sebesar Rp3.351.883,19
Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru, Kemnaker Pastikan Upah Minimum 2024 Bakal Naik
10.UMK Kabupaten Cianjur sebesar Rp2.893.229,10
11.UMK Kota Sukabumi sebesar Rp2.747.774,86
12.UMK Kota Bandung sebesar Rp4.048.462,69
13.UMk Kota Cimahi sebesar Rp3.514.093,25
14. UMK Kabupaten Bandung sebesar Barat Rp3.480.795,40
15. UMK Kabupaten Sumedang sebesar Rp3.471.134,10
16. UMK Kabupaten Bandung sebesar Rp3.492.465,99
17. UMK Kabupaten Indramayu sebesar Rp2.541.996,72
18. UMK Kota Cirebon sebesar Rp2.456.516,60
Baca Juga: Hapus Bantuan Subsidi Upah atau BSU, Pemerintah Siapkan BSA YAPI, Berapakah Nominalnya?
19. UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.430.780,83
20. UMK Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.180.602,90
21. UMK Kabupaten Kuningan Rp2.101.734,30
22. UMK Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
23. UMK Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954,13
24. UMK Kabupaten Garut Rp2.117.318,31
25. UMK Kabupaten Ciamis Rp2.021.657, 42
26. UMK Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389,00
27. UMK Kota Banjar Rp1.998.119 05
Baca Juga: Kemnaker Ungkap Sanksi Bagi Pengusaha Jika Tidak Menetapkan Struktur dan Skala Upah
Demikian daftar UMK yang masih berlaku di Jawa Barat, adapun UMK 2024 akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023.

Share this article
UMP 2024 akan naik di Jawa Barat! Cek daftar UMK berlaku dan persiapkan diri untuk perubahan. Simak informasi lengkap di sini!