AYOJAKARTA.COM - Keputusan sidang dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023.
Tanggal tersebut adalah satu hari sebelum batas akhir pengusulan untuk mengganti capres-cawapres di Pilpres 2024.
Jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik, apakah Gibran Rakabuming tetap bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden?
Pertanyaan ini yang sekarang banyak ditanyakan publik.
Baca Juga: ICW Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka, dengan Tiga Potensi!
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XX/2022 yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024-2029 menjadi 35-75 tahun tetap berlaku, meski hakim konstitusi yang mengadili perkara tersebut diduga melanggar kode etik. Demikian disampaikan pengamat hukum tata negara yang juga Dekan Fakultas Hukum Unsoed, M Fauzan.
"Bila merujuk pada hukum tata negara positif, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka apapun keputusan MK termasuk di dalamnya Putusan No. 90 terlepas suka atau tidak, maka sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, maka putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum," kata Fauzan dikutip dari suara.com, Kamis 2 November 2023.
Baca Juga: Heboh Kejanggalan Safe House Firli Bahuri, Penetapan Jadi Tersangka Tinggal Menghitung Hari
Namun, kata Fauzan, jika MKMK akhirnya memutuskan bahwa hakim konstitusi yang mengadili perkara tersebut terbukti melanggar kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan tersebut tidak memiliki legitimasi secara moral.
"Atas putusan yang telah diambil, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku), kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas," ujar Fauzan.
"Jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif, dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat. Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga," sambung dia.
Baca Juga: Cerita di Balik Buah Semangka yang Dijadikan Simbol Perjuangan Rakyat Palestina
Karena itulah, kata Fauzan, perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang final dan mengikat.
"Ke depan menurut saya jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan," kata Fauzan.
Kemudian untuk pembatalan putusan MK itu, menurut Fauzan ada dua cara. Pertama, oleh MK sendiri atas perintah MKMK. Kedua, oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik.

Share this article
Jika MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar etik, apakah Gibran Rakabuming tetap bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden?