AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan program serta jadwal kegiatan dari tahapan pencalonan Pemilu Capres dan Cawapres.
Sejalan dengan program dan jadwal tersebut Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Kamis tanggal 19 Oktober 2023 merupakan hari pertama pendaftaran bagi pasangan calon.
Dan pendaftaran bagi pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan berakhir pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Ikut Antar Daftar ke KPU Hari Ini, Butet Kartaredjasa Sebut Ganjar Pranowo-Mahfud MD Penerus Gus Dur
Seletelah pasangan calon presiden dan wakil presiden melakukan pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan yang diagendakan pada 19 hingga 27 Oktober 2023.
Di tanggal sama dengan hari pertama pendaftaran pasangan calon juga akan dilakukan verifikasi dokumen yang akan dibatasi sampai pada tanggal 28 Oktober 2023.
Bagi calon yang telah mendaftar serta dilakukan verifikasi, hasilnya akan disampaikan oleh KPU pada Senin 23 Oktober 2023 sampai dengan Minggu 29 Oktober 2023.
Baca Juga: Diarak Pendukung Menuju KPU, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Singgung soal Perahu Layar
Bagi calon yang syarat kelengkapan dokumennya masih belum memenuhi ketentuan, KPU akan memberikan kesempatan perbaikan.
Adapun perbaikan atau penambahan dokumen tersebut telah dijadwalkan pada Rabu, 23 Oktober 2023 sampai dengan Selasa, 31 Oktober 2023.
Setelah dilakukan perbaikan atau penambahan dokumen yang kurang memenuhi ketentuan, KPU akan kembali melakukan verifikasi ulang kepada calon.
Baca Juga: Tak Kunjung Diputuskan, Prabowo Subianto Bakal Umumkan Cawapres saat Daftar ke KPU?
Untuk waktu verifikasi ulang terhadap dokumen calon, KPU telah menjadwalkan pada Kamis, 26 Oktober 2023 sampai dengan Kamis, 2 November 2023.
Jadwal selanjutnya setelah dilakukan verifikasi ulang, KPU akan kembali memberitahukan hasil verifikasi terhadap dokumen perbaikan.
Baca Juga: Setelah Putusan MK, KPU Akan Kirim Surat ke Komisi II DPR dan Pemerintah untuk Merevisi PKPU
Adapun jadwal yang ditetapkan KPU terkait pemberitahuan hasil verifikasi ulang dokumen calon dilakukan mulai Kamis 26 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023.
Sebelum dilakukan pengundian nomor urut calon, setiap kandidat diberi kesempatan untuk melakukan penggantian pasangan.
Pengajuan usul pasangan pengganti dijadwalkan KPU pada Kamis, 26 Oktober 2023 sampai dengan Rabu, 8 November 2023.
Baca Juga: Respon Cepat KPU yang Akan Merevisi PKPU Usai Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Calon pengganti akan menjalani serangkaian tes kesehatan dan verifikasi dokumen yang dijadwalkan sejak Kamis, 26 Oktober 2023 sampai dengan Minggu, 12 November 2023.
Tahapan akhir pendaftaran capres dan cawapres adalah dilakukan pengundian nomor urut bagi masing-masing calon.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, KPU akan melakukan penetapan pasangan calon pada Senin, 13 November 2023.
Baca Juga: KPU Bongkar Tingkah Manipulatif Caleg dalam Pileg 2024 Mendatang
Pasangan yang telah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat akan melakukan pengundian serta penetapan nomor urut pada Selasa, 14 November 2023.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Kamis, 19 Oktober 2023 dari halaman kpu.go.id. ***

Share this article
KPU resmi membuka pendaftaran pemilu Capres-Cawapres, mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Ketahui tahapan sebelum penetapan nomor urut