AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merivisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Hal tersebut berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres pada Pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, pada, Senin (16/10/2022) lalu mengungkapkan KPU akan melakukan kajian mengenai putusan MK tersebut.
Baca Juga: Setelah Putusan MK, KPU Akan Kirim Surat ke Komisi II DPR dan Pemerintah untuk Merevisi PKPU
"KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan KPU akan menyusun draft perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Setelahnya, kata dia, KPU akan bersurat kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi.
Dirinya juga menyampaikan bahwa KPU akan menyusun draft perubahan PKPU nomer 19 Tahun 2023.
Setelah itu, KPU akan menyampailan hal tersebut kepasa pemerintah dan kepada DPR dalam waktu dekat.
"Kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," ucapnya.
KPU akan menyampaikan mengenai perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK.
Baca Juga: Mantapkan Koalisi, Anies-Cak Imin Siap Daftarkan Diri ke KPU di Tanggal Ini, Kapan?
"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK, dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Alasan Daftar Pilpres 2024 ke KPU di Hari Pertama
Dalam sidang, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Almas Tsaqibbirru yang menggugat batasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Dirinya memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.***

Share this article
Setelah MK memberi putusan soal batas usia capres-cawapres, KPU akan segera merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.