AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum RI akan mengirim surat kepada DPR dan Pemerintah untuk membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan pada perkara 90/PUU-XXI/2023.
PKPU yang sudah direvisi akan tetap menjaga batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada 40 tahun atau pernah menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa KPU akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut sebelum merevisi PKPU.
Surat yang akan dikirim ke Komisi II DPR dan Pemerintah dianggap perlu karena KPU harus berkonsultasi dalam proses revisi PKPU.
Hasyim menyampaikan perkembangan putusan MK yang mengacu pada norma dalam amar putusan MK kepada pemerintah dan DPR.
Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, mengajukan permohonan tersebut.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan ini adalah karena banyak anak muda yang menjadi pemimpin. Putusan ini memungkinkan seseorang di bawah usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika mereka memenuhi syarat lainnya.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Punya Sifat Mudah Marah atau Anger Issue, Mudah Tersinggung Salah Satunya!
Berikut ulasan yang telah diubah:
Komisi Pemilihan Umum RI akan mengirim surat kepada DPR dan Pemerintah untuk membahas perubahan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan pada perkara 90/PUU-XXI/2023. PKPU yang sudah direvisi akan tetap menjaga batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada 40 tahun atau pernah menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa KPU akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut sebelum merevisi PKPU. Surat yang akan dikirim ke Komisi II DPR dan Pemerintah dianggap perlu karena KPU harus berkonsultasi dalam proses revisi PKPU. Hasyim menyampaikan perkembangan putusan MK yang mengacu pada norma dalam amar putusan MK kepada pemerintah dan DPR.
Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, mengajukan permohonan tersebut. Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan ini adalah karena banyak anak muda yang menjadi pemimpin. Putusan ini memungkinkan seseorang di bawah usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika mereka memenuhi syarat lainnya.

Share this article
Komisi Pemilihan Umum RI akan mengirim surat kepada DPR dan Pemerintah untuk membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU)