AYOJAKARTA.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Indonesia telah dijadwalkan serentak pada 1 Maret 2026.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI yang berlangsung pada 5 Maret 2025, di mana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menekankan pentingnya proses yang cermat dan hati-hati dalam penempatan pegawai.
Lalu, bagaimana dengan gaji tenaga honorer sebelum pengangkatan PPPK (selama masa transisi ini)?
Baca Juga: Link dan Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK 2025 dengan Benar
Gaji Honorer Selama Masa Transisi
Selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai PPPK, pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) akan tetap menerima gaji.
Kementerian PANRB memastikan bahwa anggaran pegawai Non-ASN atau tenaga honorer (yang terdata di database BKN) selama proses pengadaan PPPK 2024 sudah dialokasikan oleh instansi masing-masing.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.
Baca Juga: KPM Mulai Kritis! Keberlanjutan Bansos BLT BBM Dipertanyakan, Ini Jawaban Pemerintah
Tenaga honorer yang masih dalam proses seleksi akan tetap menerima gaji seperti sebelumnya, dengan pendanaan berasal dari pos Belanja Jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baru, setelah diangkat menjadi PPPK, gaji pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk gaji lulusan PPPK 2024 sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) akan diberikan berdasarkan golongan yakni:
· SD: golongan 1
· SMP: golongan IV
· SLTA: Golongan V
· Diploma I:VI
· Diploma II: golongan VII
· Sarjana/ Diploma IV: golongan IX
· Pascasarjana S2: golongan X
· Pascasarjana S3: golongan XI.***
Share this article
Selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai PPPK, pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer tetap menerima gaji.