AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran CPNS 2023 resmi dibuka pada tanggal 17 September 2023.
Adapun pengumuman dan ketentuan pendaftaran CPNS 2023 akan diumumkan oleh masing-masing instansi mulai tanggal 16 September hingga 30 September 2023 mendatang.
Tahap pertama yang harus dilalui oleh para pelamar yakni seleksi administrasi CPNS 2023.
Baca Juga: Cek Passing Grade CPNS 2023, Berikut Penjelasan Menteri PANRB Soal Nilai Ambang Batas
Setelah lolos, pelamar wajib mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD yang dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Papa tahapan tes SKD, harus melampaui nilai ambang batas untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap ini merupakan salah satu tahapan yang sering dianggap sulit karena jumlah peserta yang tergolong sangat banyak.
Baca Juga: Siapkan Dirimu! Ini Passing Grade CPNS 2023 untuk Soal TWK, TIU, dan TKP
Penilaian pada tahap SKD akan didasarkan pada kumulatif nilai yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
MenPANRB resmi mengeluarkan surat keputusan nomor 651 tahun 2023 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan pegawai negeri sipil tahun 2023.
Dalam surat yang tertanggal 13 September 2023 tersebut, berikut aturan terbaru terkait skor passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023.
Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Nilai Passing Grade, Kamu Wajib Tahu!
• Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yaitu 166 dengan jumlah soal 45 butir.
Di mana penilaian bobot jawaban tertinggi 5, terendah 1, dan tidak menjawab bernilai 0.
• Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU) yaitu 80 dengan jumlah soal 35 butir.
Di mana penilaian bobot jawaban tertinggi 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Baca Juga: Ketentuan Passing Grade Seleksi PPPK 2023 Diubah, Kemungkinan Lolos Lebih Besar
• Nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yaitu 65 dengan jumlah soal 30 butir.
Di mana penilaian bobot jawaban tertinggi 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Adapun untuk nilai kumulatif paling tinggi skor SDK CPNS 2023 yaitu TWK skor 150, TIU skor 175, dan TKP skor 225.
Perlu diketahui nilai ambang batas pada seleksi CPNS 2023 tersebut, dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jalur khusus, seperti jalur cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra putri wilayah Papua.
Baca Juga: Berapa Nilai Ambang Batas untuk Lulus SKD CPNS 2023? Simak Aturan Passing Grade Terbaru di Sini
Catatan utama bagi Anda pelamar umum yang melampaui passing grade, bahwa meski nilai ambang batas bisa diraih bukan berarti Anda lolos pada seleksi CPNS 2023.
Sebab, pada tahapan ini umumnya akan digunakan sistem gugur, dan akan diambil peserta dengan nilai-nilai tertinggi sesuai jumlah yang telah ditetapkan.
Setelah lolos dari capaian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023, para peserta masih harus melalui tes selanjutnya yakni SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) sesuai Instansi yang dilamar. Segera persiapkan dirimu! ***

Share this article
Perhatikan aturan terbaru nilai ambang batas CPNS 2023! Temukan skor passing grade untuk TWK, TIU, dan TKP yang harus dicapai dalam seleksi.