AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus gencar dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012 lalu.
Kabar yang beredar, nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa dikenal dengan sebutan Cak Imin masuk dalam daftar pemeriksaan KPK.
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com, Senin (4/9/2023) nama Cak Imin disebut-sebut masuk dalam daftar pemeriksaan KPK lantaran dirinya ketika itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia.
Baca Juga: Puji Keberanian Cak Imin, Anies Baswedan Malah Singgung Lebih Baik Minta Maaf daripada Minta Izin
"Semua pejabat di tempus (waktu kejadian, red) itu dimungkinkan kita mintai keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8/2023) lalu.
Lantas, benarkah Cak Imin bakal diperiksa KPK? Simak Fakta-faktanya berikut!
Baca Juga: Dipilih Jadi Cawapres Anies Baswedan Segini Harta Kekayaan Cak Imin, Lebih Besar Mana dengan AHY?
1. KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Software TKI
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri yang terjadi pada tahun 2012 silam.
Dugaan adanya kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker bermula dari laporan masyarakat. Dari situlah KPK kemudian mengusut sesuai dengan waktu kejadian perkara tersebut.
"(Terjadi) tahun 2012. Ini disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata u Direktur Penyidikan KPK Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: Berpotensi Diciduk KPK, Cak Imin Terlibat Kasus Korupsi?
2. Nilai Kontrak Lebih dari Rp 20 Miliar
Dalam dugaan kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memiliki nilai kontrak lebih dari Rp20 Miliar.
Namun, KPK enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa.
"Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat," ungkap Asep.
KPK juga belum mau memberikan detail siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Terpilih jadi Cawapres Anies Baswedan, Intip Segini Harta Kekayaan Cak Imin Saat Ini
Berdasarkan penelusuran, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang saat ini berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat itu adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Cak Imin dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menakertrans periode 2009-2014.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya juga menyebut dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri.
Dalam hal ini pimpinan KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara tapi tidak berfungsi.
Dimana, nilai kontrak pengadaan itu disebut-sebut mencapai Rp20 Miliar. "(Nilai kontraknya) Rp20 miliar sekitaran itu," ucap Alex.
Baca Juga: KPK Beberkan Alasan Adanya Peluang Cak Imin Diperiksa Dugaan Korupsi di Kemenaker
3. KPK Tak Hanya Memeriksa Cak Imin
Terkait kasus ini, KPK menyatakan opsi pemanggilan tidak hanya ditujukan pada Cak Imin.
Namun, pemanggilan akan dilakukan pada semua pejabat di lingkungan Kemenaker saat masa terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapat informasi sejelas-jelasnya," ucap Asep.
Baca Juga: Isu Hangat Demokrat Sentil Deklarasi Anies-Cak Imin Trending Lintas Platform
4. KPK Sudah Kantongi 3 Tersangka
Dalam proses penyelidikan kasus sistem proteksi TKI di Kemenaker, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Meski begitu, KPK belum merilis pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu akan dilakukan setelah proses penanganan hukum rampung.
Saat ini pihak KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Cak Imin, Buntut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenakertrans
5. Nasdem Sebut KPK Mengada-ada
Adanya pemberitaan ini ditanggapi Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau akrab disapa Gus Choi.
Ia menyebut KPK mengada-ada terkait bakal melakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin.
"KPK mengada-ada aja. KPK mau jadi penegak hukum atau alat politik," ujar Gus Choi.
Baca Juga: Terungkap! Partai Nasdem Buka Suara Alasan Pilih Cak Imin Sebagai Cawapres Anies Baswedan
Gus Choi justru merasa terheran-heran lantaran KPK dianggap tiba-tiba memunculkan kasus lama di kala Cak Imin usai melangsungkan deklarasi sebagai cawapres (calon wakil presiden) Anies Baswedan.
"Kemarin-kemarin ketika Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macem-macem,tenang semua kemarin. Sekarang tiba-tiba muncul. KPK ini alat politik atau penegak hukum? KPK jangan main-mainlah," terang Gus Choi.***

Share this article
Lima fakta Cak Imin bakal diperiksa KPK atas dugaan korupsi Kemnaker 2012 silam, sudah ada tiga nama tersangka.