AYOJAKARTA.COM - Kabar mengejutkan datang dari pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun yakni Panji Gumilang.
Diinformasikan Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya menggugat, Panji Gumilang juga menuntut kerugian terhadap Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun .
Baca Juga: Ratusan Rekening Diblokir Pemerintah, Panji Gumilang: Tenang, Saya Punya Cara
Soal gugatan yang diajukan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo.
Di mana gugatan dari kubu Panji Gumilang terhadap Mahfud MD sudah terdaftar pada Senin, 17 Juli 2023 dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst.
Dijelaskan jika gugatan tersebut masuk dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD, Tuntut Kerugian Rp 5 Triliun
Dalam petitumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut juga memohon agar PN Jakpus bisa menyatakan jika Mahfud MD telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum atas segala pernyataannya.
“Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statementnya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” petitum yang tertulis dalam gugatan tersebut.
Selanjutnya, “Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah).”
Baca Juga: Ketika Panji Gumilang Tersandung Kasus, Begini Nasib Santri Al Zaytun
Sementara itu, menanggapi gugatan yang diajukan Panji Gumilang terhadap dirinya, Mahfud MD menjawab santai.
Dikutip dari akun Tiktok @rimunpasha pada Kamis, (21/7/23), Menko Polhukam Mahfud MD bahkan mengaku tidak mau ambil pusing atas gugatan tersebut.
Mahfud MD juga menilai jika gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut hanya untuk mencuri perhatian publik.
Baca Juga: GEGER! Perlawanan Panji Gumilang, Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun
“Biar saja, kita layani secara biasa,” terang Mahfud MD.
“Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” lanjutnya.
Selain itu Mahfud MD juga menegaskan jika proses pidana soal dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang akan tetap berjalan.
“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” imbuhnya.***

Share this article
Mahfud MD menilai jika gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut hanya untuk mencuri perhatian publik.