AYOJAKARTA.COM - Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh para mahasiswa selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi per semesternya.
Program yang telah resmi dijalankan sejak tahun 2013 ini menerapkan subsidi sistem silang sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa.
Namun meskipun UKT telah ditentukan sesuai dengan latar belakang kemampuan ekonomi mahasiswa, tak jarang pihak kampus tetap memberikan keringanan biaya.
Baca Juga: 5 Tanda Orang yang Sulit Sukses, Jangan Sampai Kamu Punya Kebiasaan Ini
Keringanan UKT memiliki kebijakan, tata cara dan besaran yang berbeda baik pada setiap universitas maupun fakultasnya.
Salah satunya adalah program keringanan UKT yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dijelaskan melalui artikel pada laman ugm.ac.id dan dikutip ayojakarta.com, Jumat (14/7/2023).
Dalam artikel tersebut dikatakan pengajuan keringanan UKT di kampus biru tersebut dibagi menjadi tiga skema, yaitu:
Baca Juga: Resmi! Lampu Lalu Lintas di Jakarta Gunakan AI untuk Kurangi Kemacetan, Bagaimana Cara Kerjanya?
1. Pengajuan karena adanya perubahan kondisi ekonomi
Pemberian keringanan UKT tersebut diberikan dengan persentase tertentu karena adanya perubahan kondisi perekonomian orang tua.
Salah satu contohnya jika orang tua mahasiswa meninggal, terkena PHK dan peristiwa lainnya yang mengakibatkan pendapatan menurun.
Baca Juga: Jurusan Kuliah Sepi Peminat Tapi Prospek Menjanjikan Bagi Jurusan IPA Maupun IPS, Apa Saja?
2. Keringanan bagi mahasiswa semester akhir
Keringanan UKT diberikan bagi mahasiswa semester akhir.
Mahasiswa UGM yang memasuki semester 9 dan 10 bisa mendapatkan keringanan pembayaran UKT sebesar 50 persen.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Twitter Meluncurkan Program Bagi Hasil Iklan untuk Kreator, Begini Syaratnya
3. Keringanan mahasiswa yang menunggu kelulusan
Keringanan UKT yang satu ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang tengah menunggu kelulusan dan tidak mengambil SKS sama sekali.
Mahasiswa dengan kriteria tersebut bahkan dapat mengajukan pengembalian (refund) UKT ke fakultas masing-masing.
Selain ketiga skema tersebut, pihak UGM juga memberikan kebijakan keringanan penundaan pembayaran UKT.
Adapun beberapa penyebab bisa menjadi syarat dalam mengajukan penundaan pembayaran UKT antara lain:
1. Penundaan pembayaran UKT bisa diajukan oleh mahasiswa yang berada dalam kondisi saat periode pembayaran salah satu anggota keluarganya meninggal dibuktikan dengan surat kematian.
2. Sumber pembiayaan keluarga mengalami musibah seperti sakit, kecelakaan dan lainnya juga bisa mengajukan penundaan pembayaran UKT, dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan.
3. Mahasiswa yang sedang menjalankan tugas dari UGM maupun tugas negara, dibuktikan dengan surat keterangan tugas dari Rektor atau Dekan Fakultas/Sekolah.
Baca Juga: Ingin Jadi Orang Sukses? Lakukan 7 Hal Ini di Waktu Luang Kamu
Selain kebijakan tersebut, pihak UGM juga memfasilitasi bagi mahasiswa yang ingin membayar UKT dalam bentuk cicilan tanpa bunga dan biaya administrasi dengan tenor 3, 6 dan 12 bulan.
Demikianlah informasi tentang cara mendapatkan keringanan UKT.
Jika Anda ingin menggunakannya dapat langsung menemui bagian kemahasiswaan.
Sebab masing-masing universitas dan fakultas memiliki kebijakan yang berbeda.***
Share this article
Berikut ini penjelasan dan syarat terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang bisa didapatkan mahasiswa.