Kabar Gembira! Mahasiswa Bisa Dapatkan Keringanan UKT, Simak Penjelasan dan Syaratnya di Sini

Ilustrasi Mahasiswa Bisa Dapat Keringanan UKT
Ilustrasi Mahasiswa Bisa Dapat Keringanan UKT

AYOJAKARTA.COM - Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh para mahasiswa selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi per semesternya.

Program yang telah resmi dijalankan sejak tahun 2013 ini menerapkan subsidi sistem silang sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa.

Namun meskipun UKT telah ditentukan sesuai dengan latar belakang kemampuan ekonomi mahasiswa, tak jarang pihak kampus tetap memberikan keringanan biaya.

Baca Juga: 5 Tanda Orang yang Sulit Sukses, Jangan Sampai Kamu Punya Kebiasaan Ini

Keringanan UKT memiliki kebijakan, tata cara dan besaran yang berbeda baik pada setiap universitas maupun fakultasnya.

Salah satunya adalah program keringanan UKT yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dijelaskan melalui artikel pada laman ugm.ac.id dan dikutip ayojakarta.com, Jumat (14/7/2023).

Dalam artikel tersebut dikatakan pengajuan keringanan UKT di kampus biru tersebut dibagi menjadi tiga skema, yaitu:

Baca Juga: Resmi! Lampu Lalu Lintas di Jakarta Gunakan AI untuk Kurangi Kemacetan, Bagaimana Cara Kerjanya?

1. Pengajuan karena adanya perubahan kondisi ekonomi

Pemberian keringanan UKT tersebut diberikan dengan persentase tertentu karena adanya perubahan kondisi perekonomian orang tua.

Salah satu contohnya jika orang tua mahasiswa meninggal, terkena PHK dan peristiwa lainnya yang mengakibatkan pendapatan menurun.

Baca Juga: Jurusan Kuliah Sepi Peminat Tapi Prospek Menjanjikan Bagi Jurusan IPA Maupun IPS, Apa Saja?

2. Keringanan bagi mahasiswa semester akhir

Keringanan UKT diberikan bagi mahasiswa semester akhir.

Mahasiswa UGM yang memasuki semester 9 dan 10 bisa mendapatkan keringanan pembayaran UKT sebesar 50 persen.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Twitter Meluncurkan Program Bagi Hasil Iklan untuk Kreator, Begini Syaratnya

3. Keringanan mahasiswa yang menunggu kelulusan

Keringanan UKT yang satu ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang tengah menunggu kelulusan dan tidak mengambil SKS sama sekali.

Mahasiswa dengan kriteria tersebut bahkan dapat mengajukan pengembalian (refund) UKT ke fakultas masing-masing.

Selain ketiga skema tersebut, pihak UGM juga memberikan kebijakan keringanan penundaan pembayaran UKT.

Baca Juga: Bagaimana Pandangan Islam Tentang Tradisi Malam 1 Suro, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Adapun beberapa penyebab bisa menjadi syarat dalam mengajukan penundaan pembayaran UKT antara lain:

1. Penundaan pembayaran UKT bisa diajukan oleh mahasiswa yang berada dalam kondisi saat periode pembayaran salah satu anggota keluarganya meninggal dibuktikan dengan surat kematian.

2. Sumber pembiayaan keluarga mengalami musibah seperti sakit, kecelakaan dan lainnya juga bisa mengajukan penundaan pembayaran UKT, dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan.

3. Mahasiswa yang sedang menjalankan tugas dari UGM maupun tugas negara, dibuktikan dengan surat keterangan tugas dari Rektor atau Dekan Fakultas/Sekolah.

Baca Juga: Ingin Jadi Orang Sukses? Lakukan 7 Hal Ini di Waktu Luang Kamu

Selain kebijakan tersebut, pihak UGM juga memfasilitasi bagi mahasiswa yang ingin membayar UKT dalam bentuk cicilan tanpa bunga dan biaya administrasi dengan tenor 3, 6 dan 12 bulan.

Demikianlah informasi tentang cara mendapatkan keringanan UKT.

Jika Anda ingin menggunakannya dapat langsung menemui bagian kemahasiswaan.

Sebab masing-masing universitas dan fakultas memiliki kebijakan yang berbeda.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# keringanan
# Universitas Gadjah Mada (UGM)
# uang kuliah tunggal
# kelulusan
# UKT
# mahasiswa

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.