AYOJAKARTA.COM – Simak informasi terkait Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengumumkan jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 2.
Pada hari ini, ada kabar gembira bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia.
Karena Kemensos baru saja mengumumkan jadwal penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Larang Aktivitas Mengemis dan Minta Sumbangan di Jalan Raya: Setiap Hari Bikin Macet Jalan
Jadwal Resmi Pencairan PKH dan BPNT Tahap Kedua
Proses pencairan kedua bansos tersebut akan melalui tiga tahap verifikasi dan validasi yang berlangsung sepanjang April 2025. Rinciannya sebagai berikut:
7–13 April 2025: Verifikasi awal
14–20 April 2025: Validasi lanjutan
21–30 April 2025: Finalisasi data dan closing.
Pencairan bantuan tahap kedua diperkirakan akan dimulai pada minggu pertama atau kedua Mei 2025, setelah proses final closing selesai.
Pemerintah menghimbau kepada seluruh KPM untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.
Selain mengumumkan jadwal pencairan bansos, Kemensos juga memberikan pengumuman penting terkait kategori KPM yang tidak bisa menerima bantuan di tahap 2.
Baca Juga: SP2D Sudah Terbit! Bansos PIP Cair Hari Ini di Bank BNI, BRI, dan BSI, Cek Rekening Sekarang!
Tiga Kategori KPM Dipastikan Tidak Dapat PKH dan BPNT Tahap Kedua
Berikut ini merupakan ciri-ciri KPM yang tidak bisa mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan non Tunai tahap 2.
1. KPM dengan Daya Listrik 2.200 VA atau Lebih
Pemerintah menilai bahwa daya listrik yang tinggi menjadi indikator kemampuan ekonomi. Meski KPM tinggal di rumah orang tua atau mertua, kondisi rumah yang dinilai “layak” dan berkualitas tinggi tetap menjadi pertimbangan dalam evaluasi kelayakan bantuan.
2. KPM dengan Masa Kepesertaan Lebih dari 5 Tahun
KPM yang telah menerima bantuan selama lima tahun atau lebih, dengan masa kepesertaan berakhir pada 31 Maret 2025, tidak lagi menerima bantuan PKH tahap selanjutnya.
Baca Juga: Warga Keluhkan Program Dedi Mulyadi Gratiskan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor di Jabar Tahun 2025, Kok Bisa?
Sebagai gantinya, mereka akan diarahkan ke Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara), yakni program modal usaha untuk mendorong kemandirian ekonomi.
3. KPM dengan Kepemilikan Aset Tidak Bergerak Lebih dari Dua Unit
KPM yang memiliki lebih dari dua aset seperti sawah, lahan kosong, atau ternak dalam skala besar, juga dipastikan tidak lolos seleksi tahap kedua.
Pemerintah akan mengalihkan bantuan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan dan belum memiliki kekayaan sejenis.
Demikianlah informasi terkait jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT yang telah diumumkan oleh Kemensos.***
Share this article
Berikut ini merupakan ciri-ciri KPM yang tidak bisa mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan non Tunai tahap 2.