AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa sidang perdana kliennya ini bukan soal kalah atau menang.
Sebagai informasi, terdakwa Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan perihal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya di kasus penganiayaan David Ozora.
"Persiapan kami pun maksimal, kami sudah baru menerima surat dakwaan kemarin dan juga berkas. Memang kalau untuk bekasnya sendiri masih kami pelajari sehingga pada saat inipun dengan persiapan yang ada ini siap untuk menjalani persidangan pertama ini ya," kata Andreas Nahot Silitonga.
Ia juga menyebut pasal yang menjerat Mario Dandy yang paling berat adalah penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Namun Mario Dandy sudah mengakui semua perbuatannya dan ia tidak mengajukan pembelaan lagi terhadap perkara tersebut.
"Sebenarnya dari sisi kliennya kami, ini persidangan ini sudah bukan suatu apa namanya, sudah bukan suatu persidangan yang kalah atau menang ya, karena di sini klien kami pun sudah mengakui semua perbuatannya," ungkap kuasa hukum Mario Dandy.
Menurut Andreas Nahot Silitonga, kasus yang dihadapi Mario Dandy ini hanya menunggu proses hukum yang akan dijalani nanti.
"Kami tinggal jalani aja prosesnya untuk mencari keadilan karena keadilan itu kan juga bukan hanya dari sisi korbannya tapi dari sisi pelakunya juga perlu keadilan," lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa untuk dakwaan jaksa tersebut tidak akan diterima semuanya karena nanti akan ada pembelaan untuk Mario Dandy.
Andreas Nahot Silitonga menilai bahwa eksepsi ini hanya sebagai formalitas dan jaksa sudah membuat dakwaannya terhadap Mario Dandy sudah sangat baik.
"Sehingga nanti kami tidak akan melakukan eksepsi tapi secara materi nanti di dalam persidangan. Fakta-fakta persidangan juga akan kami gali ya, apakah yang terberat ini memang pantas untuk diberikan kepada Mario," ucapnya dikutip ayojakarta.com dari YouTube METRO TV, Selasa (6/6/2023).***

Share this article
Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Mario Dandy mengungkapkan alasan kliennya tak mengajukan eksepsi.