AYOJAKARTA.COM – Kasus teror penyiraman air tinja ke rumah tetangga yang dilakukan oleh Masriah kini berakhir.
Masriah yang merupakan pelaku penyiraman air tinja kini harus menerima nasib pahit lantaran dijatuhi vonis penjara selama 1 bulan.
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Minggu (4/6/2023), kasus teror penyiraman air tinja diadili dalam sidang tindak pidana ringan yang berjalan singkat di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam sidang ini, Marsiah tidak bisa menghindar dari perbuatan yang sudah 6 tahun ia lakukan kepada korban yang bernama Wiwik.
Pada kasus ini, hakim tunggal bernama RA Didi Ismiatun mengatakan bahwa Masriah melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 dan Pasal 8 Ayat 1 Huruf C.
“Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013. Tindak pidana ringan Pasal 8 Ayat 1 Huruf C dengan pidana 1 bulan penjara,” kata RA Didi Ismiatun.
Usai divonis 1 bulan penjara, pihak berwajib langsung melakukan penahanan terhadap Masriah di Lapas Sidoarjo.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Andro Junio, warga Desa Jogosatru langsung menggelar tasyakuran usai mendengar Masriah dijatuhi hukuman 1 bulan penjara.
Baca Juga: Ingin Cek IMEI di Kemenperin, Namun Mengalami Error, Berikut Langkah Alternatifnya!
Tasyakuran tersebut digelar oleh warga Desa Jogosatru dengan harapan Masriah menyadari kesalahannya ketika bebas nanti.
Salah seorang warga Desa Jogosatru bernama Martono menyebut bahwa tindakan penyiraman air tinja yang dilakukan oleh Masriah merupakan perilaku yang seharusnya tidak dilakukan.
Ini karena Martono melihat tindakan Masriah yang ditujukan kepada Wiwik merupakan perbuatan yang sangat tidak pantas.
Selain itu, hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada Masriah juga dianggap tidak sebanding dengan perbuatannya.
Baca Juga: Pangkas Investasi Bodong, Masyarakat Perlu Kurangi Sifat Greedy
Ini lantaran Masriah sudah melakukan teror kepada Wiwik sudah 6 tahun yang dimulai pada tahun 2017 silam.
Kini warga Desa Jogosatru berharap saat bebas nanti Marsiah bisa menyadari kesalahan dan perbuatannya.
Tidak hanya itu, warga juga berharap Masriah mau meminta maaf atas tindakan tak terpuji yang ia lakukan selama ini.***

Share this article
Kasus teror penyiraman air tinja ke rumah tetangga yang dilakukan oleh Masriah kini berakhir. Polisi berikan hukuman 1 bulan penjara