AYOJAKARTA.COM - Partai Demokrat sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan dalam pencapresan saat ini sedang dalam posisi waspada.
Karena ada upaya sabotase dari pihak eksternal yang melakukan upaya mengambil alih Partai Demokrat diduga untuk menjegal Anies Baswedan untuk bisa maju menjadi Capres 2024.
Isu ini penjegalan Anies Baswedan ini muncul saat Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung mengenai kepemimpinan Demokrat.
Baca Juga: Nasdem Sebut Cawapres Anies Baswedan Sudah Didapatkan: Merujuk Pada Satu Nama
Hal ini dinilai janggal karena Moeldoko sendiri bukan merupakan kader maupun pengurus Demokrat yang secara hukum tidak bisa mengajukan PK.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (4/6/2023), Kepala Bakomstra Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyampaikan bahwa PK biasanya dalam konteks ingin mendapatkan keadilan.
Namun dalam kasus ini Herzaky mempertanyakan keadilan apa yang Moeldoko cari mengingat ia sendiri bukan merupakan internal Demokrat.
Baca Juga: Sepakat! Satu Nama Telah Dipastikan Jadi Cawapres Anies Baswedan, Begini Bocorannya
“PK biasanya dalam konteks ingin mendapatkan keadilan karena merasa di proses-proses sebelumnya kurang pas proses hukumnya atau keadilan misalnya. Tapi apa yang ingin didapatkan pertanyaan besarnya,” kata Herzaky.
Pada kenyataannya pada saat pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat, hampir 100% suara kongres memilih AHY sebagai Ketua dan tidak ada calon lainnya.
Misalnya saja pada saat pemilihan tersebut Moeldoko merupakan kader Demokrat yang memiliki suara dan mendaftar namun kemudian dijegal, maka wajar jika Moeldoko melakukan pelaporan.
Baca Juga: Anies Baswedan Bertemu SBY di Pacitan, Kode AHY Bacawapres Kejutan?
Maka dari itu Herzaky merasa tindakan hukum yang dilakukan oleh Moeldoko ini merupakan campur tangan politik dalam pencapresan Anies Baswedan.
Ditambah lagi tak lama setelah Anies Baswedan dideklarasikan sebagai bakal Capres 2024, Moeldoko memberikan surat kuasa kepad Kuasa Hukumnya untuk mengajukan PK.
Kemudian saat Demokrat mengadakan konferensi pers untuk menegaskan dukungan kepada Anies Baswedan, PK tersebut diajukan kepada Mahkamah Agung.
“Nah ini mohon maaf menurut kami menjadi tidak heran kalau kemudian langkah ini bagi kami lebih kental nuansa politisnya,” ujar Herzaky.
Presiden Jokowi sendiri sudah menegaskan bahwa tidak ada campur tangan pemerintah dalam PK yang diajukan oleh Moeldoko.
Namun Herzaky heran kenapa sebagai pimpinan, Presiden Jokowi masih tetap mempertahankan Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan RI.
“Setelah ditolak lalu kemudian Moeldoko masih terus berupaya membegal kami, ada apa ini? Kenapa presiden masih terus mempertahankan beliau,” kata Herzaky.***

Share this article
Demokrat mempertanyakan keadilan apa yang Moeldoko cari mengingat ia sendiri bukan merupakan internal partai.