AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (23/5/2023).
Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan korupsi pengadaan beras untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020-2021.
Sementara itu Stafsus Kemensos Bidang Komunikasi dan Media Massa, Don Rozano juga mengakui sejumlah barang dibawa oleh penyidik KPK.
Yaitu dari ruangan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial atau Ditjen Dayasos, adapun barang bukti yang diangkut diantaranya berupa dokumen hingga notebook.
“Tuangan yang terkait dengan kasus tersebut gitu ya kira-kira. Sesditjen Dayapos atau Ditjen Dayapos,” ujarnya dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Jumat (26/5/2023).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran bansos KPM PKH.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media pada Rabu (24/5/2023).
“Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki ketertarikan dengan perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa pihak penyidik telah menyita seluruh barang bukti tersebut untuk dianalisis untuk melengkapi pemberkasan perkara.
Sebelumnya KPK juga menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik curang. Berdasarkan data sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik mendalami dugaan modus distribusi fiktif dalam perkara ini yang merupakan hal yang umum terjadi dalam korupsi bansos beras.
“Sebenarnya modusnya seringkali terjadi ya, kalau kemudian seolah-olah sudah didistribusikan tapi kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga menyusun laporan yang seolah-olah sudah seratus persen (terdistribusi),” kata Ali.
Saat ini KPK telah menetapkan tersangka dalam dugaan adanya korupsi bansos beras, untuk siapa saja identitas para tersangka belum secara resmi diumumkan.
Meskipun demikian, KPK telah meminta agar mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, M Kuncoro untuk dicegah bila ke luar negeri.
Selain itu ada 5 orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, seperti Direktur Komersial PT BGR Budi Santoso, VP Operation PT BGR April Churniawan.
Ketua Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.***

Share this article
Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan korupsi pengadaan beras untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) dari tahun 2020.