AYOJAKARTA.COM - Penerima KJP Plus di Jakarta mulai khawatir karena dana tahap pertama untuk Mei 2023 belum diterima hingga saat ini, tanggal 14 Mei 2023.
Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan penjelasan terkait penundaan pencairan KJP Mei 2023.
Beberapa keterangan terkait perihal penundaan tersebut dijelaskan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui akun Twitter P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt_p4op.
Baca Juga: Catat! Ini Link Dr Cha Episode 9, Jangan Sampai Lewatkan Kelanjutan Nasib Dr In Ho
Keterlambatan tersebut karena KJP sedang melakukan analis calon penerima KJP Plus & KJMU tahap pertama 2023.
"Selamat siang, sedang melakukan analis calon penerima KJP Plus & KJMU tahap pertama 2023," Ungkap akun @upt_p4op.
Adapun sebab dari hal tersebut guna memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan.
Setelah selesai melakukan ketetapan sasaran KJP Plus & KJMU tahap pertama 2023 akan di tetapkan oleh keputusan Gubernur.
Baca Juga: Kok Ada Error Mobile Banking BCA dan Masalah Kode 205 dan 202 Saat Transfer? Ini Penjelasannya
KJP adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) untuk membantu para pelajar dalam memenuhi kebutuhan sekolah.
Program ini membiayai pendidikan para penerima KJP Plus mulai dari SMA/SMK hingga tamat dengan menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP juga merupakan program strategis pemerintah yang memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Besaran dana KJP Plus yang diberikan berbeda untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Siswa SD akan menerima dana sebesar Rp250 ribu dengan tambahan SPP sebesar Rp130 ribu.
Siswa SMP akan menerima dana sebesar Rp300 ribu dengan tambahan SPP Rp170 ribu.
Sementara itu, siswa SMA akan menerima dana sebesar Rp420 ribu dan tambahan SPP Rp290 ribu.
Siswa SMK akan menerima dana sebesar Rp450 ribu dan tambahan SPP sebesar Rp250 ribu.
Untuk memperoleh KJP Plus, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Baca Juga: Seleksi 30 Kuota Beasiswa Kuliah di Maroko 2023 Resmi Dibuka, Berminat Daftar?
- Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Warga DKI Jakarta dengan domisili di DKI Jakarta, yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang sah.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) menyebutkan, pencairan dana KJP Plus Mei 2023 akan dilakukan setelah data siswa penerima baru ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur.
Oleh karena itu, para siswa dan orang tua dihimbau untuk bersabar menunggu informasi resmi terkait jadwal pencairan dana KJP Plus bulan Mei 2023.
Baca Juga: Persaudaraan Alumni 212 Tolak Coldplay Karena Pendukung LGBT dan Ateisme !
Dalam rangka menunjang keterbukaan informasi, Disdik juga mengharapkan para penerima KJP Plus Mei 2023 dapat memantau informasi terbaru melalui laman resmi Disdik DKI Jakarta.
Dengan begitu, para penerima KJP Plus Mei 2023 dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan terpercaya.***

Share this article
Beberapa keterangan terkait perihal penundaan tersebut dijelaskan oleh Disdik melalui akun Twitter P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.