AYOJAKARTA.COM - AKBP Dody Prawiranegara yang disebut mengganti barang bukti sabu menjadi tawas pada kasus Teddy Minahasa sudah menjalani sidang vonis.
Sidang vonis AKBP Dody Prawiranegara ini baru diselenggarakan kemarin, Rabu, 10 Mei 2023.
Hasil sidang vonisnya Majelis Hakim memutuskan AKBP Doddy Prawiranegara dikenakan hukuman 17 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: Sudah 4 Hari ATM dan Mobile Banking BSI Error, Dirut Minta Maaf dan Yakinkan Dana Nasabah Aman
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews, AKBP Doddy Prawiranegara terlibat kasus narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Doddy Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menjelaskan bahwa AKBP Doddy Prawiranegara dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Maka pada akhirnya, AKBP Doddy Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara, yakni lebih ringan dari tuntutannya.
Baca Juga: 3 Dugaan Kecurangan yang Dilakukan Kamboja Dalam Sea Games 2023, Apa Saja?
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar.
Hal yang memberatkan Hukuman vonis untuk AKBP Doddy Prawiranegara karena perbuatannya termasuk meresahkan masyarakat.
AKBP Doddy Prawiranegara terlibat dalam kasus peredaran barang bukti sabu sebagai suruhan terdakwa Teddy Minahasa.
Diduga AKBP Doddy Prawiranegara disuruh oleh terdakwa Teddy Minahasa untuk memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti.
Baca Juga: Link Pendaftaran dan Ketentuan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 yang Dibuka Hari ini, Buruan Daftar!
Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara yakni Adriel Viari Purba mengatakan mengapa majelis hakim masih menjatuhkan vonis berat.
"Kaget sekali, makanya tadi jelaskan, pertimbangan majelis dia bilang kan, bilang dia jujur kan, membantu mengungkapkan perkara, tapi kenapa masih 17?, Walaupun kami tetap bersyukur," ungkap Adriel Viari Purba.
Membandingkan vonis AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba menilai terdakwa Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
"Jauh dari Teddy Minahasa kan, kalo Teddy jelas, porsi dosa nya juga lebih besar, dia itu segala dari maha karya ini kan, dia memang seumur hidup, sampai mati," jelas Adriel Viari Purba.
"Tidak menerima hasil dari pak Teddy, ada hasil yang meringankan, tapi kenapa begini? Tanda tanya besar," sambungnya.***

Share this article
Hasil sidang vonisnya Majelis Hakim memutuskan AKBP Doddy Prawiranegara dikenakan hukuman 17 tahun penjara keterlibatannya di edaran narkoba