AYOJAKARTA.COM - Sidang putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra atas kasus peredaran narkoba jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023).
Seperti yang telah dibacakan oleh JPU, Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati terkait tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy Minahasa Putra dinilai bersalah oleh JPU karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga akhirnya hari ini vonis hukuman seumur hidup dijatuhkan oleh Ketua Majelis Jakim Jon Saragih.
Baca Juga: Teddy Minahasa Bongkar Borok Internal Polri Ada Perang Bintang, Hotman Paris: Berjuang…
"Menjatuhkan hukum pidana oleh karena itu dengan hukuman oenjara seumur hidup, " ucap Hakim Jon Saragih dikutip dari tayangan breakingnews YouTube KOMPASTV (9/5/2023).
Belum diketahui apakah pihak Teddy Minahasa Putra akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.***

Share this article
Teddy Minahasa Putra akhirnya divonis seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (9/5/2023).