AYOJAKARTA.COM – Pada 17 Februari 2025, pengemudi ojek daring (ojol) menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan, unjuk rasa akan dimulai pukul 10.00 WIB dan melibatkan 500 hingga 1.000 pengemudi ojol.
Tuntutan utama adalah hak atas THR yang belum mereka terima meski bekerja setiap hari dan berkontribusi besar terhadap perekonomian.
Baca Juga: Ikut CPNS 2025? Cek Dulu Daftar Instansi Pusat dan Daerah Sepi Peminat pada 2024, Apa Saja?
Pengemudi yang berdemo diimbau untuk tidak lagi mengantar penumpang selama melakukan unjuk rasa.
Aksi "off beat" serupa juga direncanakan di sejumlah daerah seperti Sukabumi, Dumai, Pontianak, dan Pangkal Pinang.
Ketua SPAI, Liliy Pujianti, sebagaimana dikutip dari Metro TV (17/02/25) berpendapat bahwa fleksibilitas dalam sistem kemitraan angkota online ini digunakan oleh platform untuk menghindari kewajiban seperti THR dan hak-hak pekerja lainnya untuk pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.
Ia juga yakin bahwa bisnis platform mendapat keuntungan besar dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi karena faktor-faktor seperti tarif rendah dan jam kerja yang Panjang.
Lily juga mengatakan bahwa pengaturan kemitraan yang fleksibel menciptakan persaingan yang tidak sehat, yang memaksa platform untuk menerapkan tarif rendah yang berdampak negatif pada pendapatan pengemudi.
Baca Juga: Bagaimana Nasib PIP Usai Terkena Efisiensi Anggaran? Berikut Jawaban dari Kemendikdasmen
Banyak driver ojol merasa bahwa insentif dan pendapatan yang mereka terima dari platform tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
Meskipun banyak driver ojol bekerja sebagai mitra dan bukan karyawan tetap, lanjut Lily, menyebutkan bawah mereka (pengemudi ojol) berada dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ini memberikan dasar bagi mereka untuk mengklaim hak atas THR, seperti yang dinyatakan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Maka, Ketua SPAI ini mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan kebijakan yang jelas dan pro-ojol serta mendorong regulasi tentang THR untuk pengemudi ojol.
Para driver berharap agar pemerintah memberikan kepastian hukum terkait hak kesejahteraan pekerja di sektor transportasi daring.
Baca Juga: Benarkah Gaji ke 13 dan THR PNS Dibatalkan? Cek Jawaban dari Sri Mulyani dan Rini Widyantini
Mereka menuntut agar Kementerian Ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja antara driver dan penyedia layanan agar hak-hak mereka terlindung. ***

Share this article
Pada 17 Februari 2025, pengemudi ojek daring (ojol) menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).