AYOJAKARTA.COM -- Ferdy Sambo, seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana, harus tetap berada dalam tahanan karena tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkannya dari penahanan, sesuai dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 12 April 2023, setelah menerima permohonan banding dari Ferdy Sambo dan penuntut umum.
Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berdasarkan alasannya, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut.
Baca Juga: Tegas! Susul Ferdy Sambo Cs, Majelis Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, Siap-siap 15 Tahun Dipenjara
Alasan Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak
Adapun perihal alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dan memperjelas bahwa Ferdy Sambo harus tetap berada dalam tahanan dan di hukum mati.
Salah satunya Ferdy Sambo memiliki relasi kuasa yang patut harus dicermati sehingga meminimalisir ke arah arogandi.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membebankan biaya perkara Ferdy Sambo kepada negara.
"Karena kejadian ini mendapatkan hikmah yang sangat besar dan dapat diambil secara perseorangan dan kelembagaan terutama ada relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian akan berkembang ke arah arogansi kekuasaan a buse power,"Ungkap Hakim Ketua dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV.
Menurut Pasal 340 KUHP, setiap terdakwa yang dijatuhi hukuman harus membayar biaya perkara, kecuali jika dijatuhi pidana mati atau seumur hidup.
Namun, dalam kasus Ferdy Sambo, biaya perkara dibebankan pada negara sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 Newton 43 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan Pasal 551 KUHP dan peraturan hukum terkait serta menerima permohonan banding dari Ferdy Sambo dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kompak dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Banding Ricky Rizal Hari Ini
Rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso sebagai hakim ketua, Ewit Sutriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi sebagai hakim anggota.
Keputusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 12 April 2023.
Meskipun Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati, keputusan ini memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut dan menunjukkan bahwa hukum berlaku adil tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Share this article
Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 12 April 2023, setelah menerima permohonan banding dari Ferdy Sambo.