AYOJAKARTA.COM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Johan Budi menanggapi adanya Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Mahfud MD.
Johan Budi mengaku ragu dengan Satgas yang dibentuk untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Johan Budi juga menyoroti case building yang akan dilakukan oleh Satgas tersebut.
Hal ini karena sebelumnya Mahfud MD menyampaikan bahwa Satgas yang dibentuk akan melakukan case building untuk mengusut transaksi tersebut.
Mahfud MD juga menyampaikan bahwa case building akan dilakukan mulai dari data Rp 189 triliun.
“Akumulasi data 2009-2023 yang disebut sebagai transaksi mencurigakan, bagian-bagian itu sudah diselesaikan oleh Kemenkeu. Karena itu yang bisa kita lakukan menurut saya adalah tinggal yang fokus yang Rp 189 triliun,” kata Johan Budi dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, Kamis (13/4/2023).
“Saya yakin deh Pak Mahfud mengeluarkan data itu dalam rangka untuk memicu agar penegak hukum bergerak dengan cepat. Cuma pertanyaan saya, kalau yang Rp 189 triliun itu sudah ada putusan PK, apa yang disebut dengan case building yang akan dilakukan?” sambungnya.
Baca Juga: Usulan Mahfud MD Ditolak DPR, Ahmad Sahroni: Satgas Tak Perlu, Buang-buang Waktu, Buat Apa?
Keraguan Johan Budi terhadap Satgas tersebut muncul karena anggota yang tergabung di dalamnya adalah orang-orang yang sama.
Johan Budi meyakini bahwa tujuan Mahfud MD mengeluarkan data tersebut untuk membongkar isu transaksi janggal ini seterang-terangnya.
Akan tetapi, Johan Budi melihat bahwa niat baik Mahfud MD bisa saja tidak berhasil karena orang-orang yang sama dalam Satgas tersebut.
“Saya mengusulkan kalau itu dibentuk Satgas dan orang-orangnya itu-itu aja, nanti niat Pak Mahfud membongkar ini secara menyeluruh mungkin bisa juga nggak berhasil pak,” ungkapnya.
Johan Budi kemudian menyarankan agar pengusutan data senilai Rp 189 triliun bisa diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia berharap penelusuran lebih lanjut dapat terlaksana dengan baik dengan diserahkannya data tersebut kepada KPK.
“Karena itu saya usul kalau bisa yang Rp 189 triliun ini kalau ada data perlu diserahkan ke KPK. Jadi KPK ikut juga melakukan penelusuran lebih lanjut,” tutupnya.***

Share this article
Berikut alasan Johan Budi selaku anggota Komisi III DPR RI yang merasa ragu dengan Satgas transaksi janggal Rp 348 triliun di Kemenkeu.