AYOJAKARTA.COM - Masyarakat Indonesia dihebohkan atas kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG.
Akibatnya, para pelaku ditangkap dan diadili, termasuk anak AG yang mana karena masih di bawah umur akhirnya diadili terlebih dahulu karena terbatasnya waktu penahanan di LPKA.
Dikutip oleh AyoJakarta.com melalui kanal Youtube Metro TV pada 14 April 2023 atau tepatnya saat acara Hotroom, sosok pakar hukum pidana anak buka suara terkait vonis AG.
Diketahui sosok AG mendapatkan vonis 3,5 tahun masa tahanan di LPKA pada sidang peradilan anak dengan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ahmad Sofian, pakar hukum pidana anak, ia memiliki pandangan sendiri terkait bagaimana vonis dari AG.
Ahmad Sofian menyebutkan bahwa seharusnya anak AG tidak diberikan vonis penjara 3,5 tahun namun rehabilitasi untuk pemulihan mental dan sosial serta masa depan AG. Pilihan rehabilitasi atau restorative justice seharusnya dipilih untuk masa depan anak AG.
Baca Juga: The Real Partner In Crime! Mario Dandy dan AG Terciduk Gonta-ganti Plat Nomor Rubicon
Menurut Tony F. Marshall dikutip dari jdih.tanahlautkab.go.id, Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Secara singkatnya restorative justice adalah adanya kesepakatan untuk menyelesaikan sebuah kasus hukum secara bersama-sama dengan pihak yang terkait untuk masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Mellisa Anggraini, penasihat hukum dari David Ozora buka suara.
Baca Juga: Beredar Fakta Privat Anak AG, Penasihat Hukum David Ozora Beri Penjelasan
Mellisa menjelaskan peran anak AG yang turut serta dalam perencanaan karena adanya pertanyaan lokasi anak korban, David melalui obrolan di chat.
Bahkan David Ozora masih dikontak oleh pihak Mario Dandy dan juga AG sebelum eksekusi penganiayaan dengan modus mengembalikan kartu pelajar.
“Saya tidak yakin bahwa AG ikut merencanakan penganiayaan karena AG tidak berbicara kepada M (Mario Dandy) terkait penganiayaan terhadap D (David Ozora).
Bahkan di BAP terungkap ide tersebut muncul karena adanya peluang untuk bertemu dengan D,” terang Ahmad Sofian.
Lebih lanjut pakar hukum pidana anak ini menjelaskan bahwa menurut Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, sosok yang memberi ide adalah Mario Dandy dan bukan anak AG.
Namun, pada akhirnya anak AG telah mendapat vonis 3,5 tahun hukuman penahanan di LPKA sesuai dengan keputusan hakim tunggal di peradilan anak yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Share this article
Ahmad Sofian menyebut seharunya AG tak diberikan vonis penjara 3,5 tahun, namun cukup dengan rehabilitasi pemulihan mental dan sosial.