AYOJAKARTA.COM – Hakim tunggal akan membacakan vonis hukuman untuk AG pada Senin (10/4/2023) dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang dilakukan secara tertutup, dalam pembacaan vonis hukuman AG akan dilakukan secara terbuka. Keluarga David Ozora sebagai korban dipastikan akan hadir dalam sidang tersebut.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum telah menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk AG sebagai salah satu pelaku penganiayaan berat yang direncanakan, tetapi keluarga David Ozora berharap bahwa Hakim dapat memberikan hukuman maksimal yaitu 6 tahun penjara.
Baca Juga: WADUH! 2 Orang Ibu Rumah Tangga Ikut Diperiksa KPK Hari Ini Buntut Kasus Rafael Alun, Kok Bisa?
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Twitter Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini @MellisA_An (10/4/2023), ia menyebutkan ada 6 alasan kenapa AG harus dijatuhi vonis maksimal, yaitu :
1. AG telah terbukti memperdaya David Ozora agar memberikan lokasi keberadaannya sehingga AG bersama dengan tersangka Mario Dandy dan tersangka Shane Lukas dapat menemuinya
2. Mellisa Anggraini menilai bahwa AG tidak jujur, dan tidak nampak menyesali perbuatannya padahal AG sendiri telah mengetahui kondisi David setelah penganiayaan yang babak belur, mengalami koma selama 8 hari dan masih menjalani perawatan intensif lebih dari 40 hari.
3. Kondisi David yang divonis oleh tim dokter tidak bisa kembali sedia kala lagi dan terancam mengalami kerusakan saraf secara permanen merupakan bukti nyata akibat dari perbuatan AG
4. Perbuatan yang dilakukan oleh AG bukannya perbuatan yang lazim dilakukan oleh anak-anak
5. Pada terjadi penganiayaan David oleh Mario Dandy, AG tidak melakukan upaya apapun untuk mencegah hal tersebut terjadi. Padahal Mario Dandy memukul dan menendang korban dengan keras di depan mata AG
6. Mellisa Anggraini tidak setuju jika ada keringanan hukuman untuk AG dengan alasan memikirkan masa depan AG. Sedangkan kondisi David sekarang juga sangat miris dengan tidak bisa bersekolah lagi untuk waktu yang tidak bisa ditentukan.
Baca Juga: Detik-detik Jelang Pembacaan Vonis AG, Gunakan Hoodie Putih dan Kepala Tertunduk
Jika pada orang dewasa yang telah melakukan pelanggaran hukum berupa penganiayaan berat yang direncana akan mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara, maka AG yang masih merupakan anak di bawah umur hanya akan mendapatkan hukuman maksimal setengahnya saja.
Hukuman maksimal yang akan diterima AG adalah 6 tahun penjara. Ini merupakan salah satu keistimewaan anak yang telah diatur dalam Undang-undang perlindungan anak.
Selain itu AG dalam sidangnya hanya berhadapan dengan hakim tunggal saja berbeda dengan orang dewasa yang akan berhadapan dengan Hakim Ketua dan Hakim Anggota.***

Share this article
Berbeda dari tuntutan JPU, pihak David Ozora meminta AG dihukum maksimal yakni 6 tahun penjara karena 6 alasan ini apa saja?