AYOJAKARTA.COM – AG yang semula membela diri tidak terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora, kini telah mendapat tuntutan hukuman.
Berdasarkan pada penyelidikan yang telah dilakukan disimpulkan bahwa AG terlibat aktif dalam dugaan penganiayaan berat berencana bersama dengan Mario Dandy dan juga Shane Lukas.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sudah menjatuhi tuntutan 4 tahun penjara kepada AG dengan tidak ada unsur pembenar dan pemaaf.
Dengan demikian maka pernyataan Jaksa tersebut dapat menjadi pemberat Hakim untuk menentukan vonis hukuman untuk AG.
Baca Juga: Pelaku Anak AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Penasihat Hukum David Buka Suara: Dia yang Memperdaya
Adapun vonis hukuman AG akan diumumkan pada Senin, 10 April 2023.
Jaksa telah menyimpulkan bahwa unsur-unsur keterlibatan AG dalam penganiayaan sudah terbukti, poin-poin pemberat tuntutan pidana AG adalah:
- Terbukti secara faktual AG terlibat dalam penganiayaan
- Tindakannya dianggap tidak terdapat unsur pembenar dan pemaaf
- AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas
- AG bekerja sama dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas
Baca Juga: Kader PSI Tuding David Lakukan Dugaan Pelecehan pada AG, Giring Beri Reaksi: Saya akan Tindak Tegas!
Dengan melihat poin-poin yang memberatkan hukuman AG, Jaksa Penuntut Umum menetapkan hukuman 4 tahun penjara kepada AG karena melanggar pasal 355 penganiayaan berat berencana.
AG yang masih di bawah umur menerima hanya setengah dari hukuman normal untuk orang dewasa yang melakukan tindak pidana.
Untuk orang dewasa yang melakukan penganiayaan berat berencana maka maksimal hukuman yang akan diterima adalah 12 tahun penjara.
Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa AG terlibat aktif dalam kasus penganiayaan David Ozora di antaranya adalah jejak digital antara AG dengan David, di mana AG memaksa David untuk menemuinya.
Pada posisi tersebut David tidak mengetahui bahwa kedatangan AG bersama dengan Mari Dandy dan juga Shane Lukas. Kemudian ada juga rekaman CCTV yang berada di sekitar area TKP penganiayaan.
AG yang telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan david Ozora telah dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman.
“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan dengan rencana penganiayaan berat, dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Syarif Sulaeman, dikutip dari siaran MetroTV, Sabtu, 8 April 2023.***

Share this article
Vonis hukuman AG akan diumumkan pada Senin, 10 April 2023. Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sudah menjatuhi tuntutan 4 tahun penjara.