AYOJAKARTA.COM - Calon pelamar CPNS 2025 wajib tahu bahwa ada instansi pusat yang tidak menerapkan ujian SKB tambahan.
Ujian SKB ada dua jenis, yakni SKB CAT dan SKB non-CAT.
SKB CAT dilaksanakan menggunakan komputer yang skemanya sama dengan SKD.
Sementara SKB non-CAT ujian tambahan, seperti psikotes, kesehatan, hingga wawancara.
Baca Juga: Referensi Daftar SNBP 2025! Ini Jurusan di Unpad dengan Peminat Terendah Lengkap Daya Tampung
Dalam seleksi CPNS, memang ada beberapa instansi yang memiliki ujian SKB tambahan.
Ujian SKB tambahan ini biasanya banyak dihindari pelamar CPNS karena bersifat menggugurkan.
Namun, ada beberapa instansi pusat yang tidak ada SKB tambahan ini.
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut adalah instansi pusat tanpa ujian SKB tambahan yang bersifat menggugurkan pada seleksi CPNS.
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali formasi Dosen
3. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
4. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
5. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Baca Juga: Mulai Rilis Februari 2025, Ternyata ini Alasan Pengguna Smartphone Sangat Antusias dengan iPhone SE4
6. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
7. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
8. Kementerian Pertanian (Kementan)
9. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Itulah daftar instansi pusat yang tidak menerapkan ujian tambahan bersifat menggugurkan.***
Share this article
berikut adalah instansi pusat tanpa ujian SKB tambahan yang bersifat menggugurkan pada seleksi CPNS, berminat?