AYOJAKARTA.COM — Jelang bulan suci Ramadhan, kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu hak yang dinantikan setiap tahun adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), yang diberikan sebelum perayaan Idul Fitri.
Berdasarkan informasi, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi terbaru terkait pencairan THR.
Jika merujuk pada ketentuan sebelumnya, skema pemberian THR bagi PNS dan PPPK dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Regulasi ini mengatur bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan berdasarkan sumber keuangan masing-masing instansi.
Ini berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi ASN yang pendanaannya berasal dari APBN, THR yang didapatkan mencakup:
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR ASN Cair? Menkeu Sudah Siapkan Rp186 Triliun di APBN 2025
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja yang dihitung berdasarkan pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara itu, bagi ASN di daerah yang pendanaannya bersumber dari APBD, komponen THR terdiri dari:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan gaji, bagi pemerintah daerah yang memberikan tunjangan tambahan
Mekanisme pencairan THR setiap tahunnya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah serta kondisi keuangan negara.
Melalui regulasi yang jelas, ASN dapat mempersiapkan diri menyambut perayaan Idul Fitri dengan lebih tenang.
Saat ini, seluruh ASN tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kepastian pencairan THR 2024.
Jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya akan dicairkan beberapa minggu sebelum Lebaran.***

Share this article
Saat ini, seluruh ASN tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kepastian pencairan THR 2024.