AYOJAKARTA.COM – AG yang dinyatakan memiliki peran penting dalam kasus penganiayaan David Ozora telah menjalani sidang pada Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun setelah sidang, pihak Kuasa Hukum Mario Dandy menyampaikan pernyataan mengejutkan tentang APA.
Sidang AG berlangsung dalam ruang sidang anak yang diselenggarakan secara tertutup sesuai dengan aturan dalam UU sistem peradilan anak. Sidang juga dihadiri oleh tersangka Mario Dandy dan juga tersangka Shane Lukas.
Mario Dandy dan Shane Lukas hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut bersama dengan 8 saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa Dipengaruhi Tuntutan Publik? Ahli Pidana: Ya Kenapa?
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (5/4/2023), dalam sidang ini Jaksa menghadirkan saksi dan juga ahli yang memberatkan, sedangkan pihak AG menghadirkan saksi-saksi yang meringankan serta juga saksi ahli.
Menariknya, karena AG merupakan anak di bawah umur maka baik Hakim ataupun Jaksa di dalam persidangan tidak diperkenankan menggunakan atribut sidang seperti toga.
Hakim yang memimpin persidangan pun adalah Hakim tunggal dan spesialis menangani kasus anak. Selain itu persidangan dilakukan secara tertutup sehingga media tidak bisa mengikuti jalannya persidangan.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan saksi mahkota yang dihadirkan oleh Jaksa sebagai saksi yang memberatkan.
Sedangkan untuk saksi ahli, Jaksa menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Ahmad Sofian dari Universitas Bina Nusantara, Ahli Kedokteran yang menangani korban David Ozora yaitu dokter Aisyah Anovi dan dokter Yeremia Tatang, dan juga Ahli Digital Forensik Saji Purwanto.
Dalam kasus penganiayaan ini Mario Dandy berperan menjadi orang yang melakukan tindak kekerasan kepada David Ozora.
Shane Lukas melakukan perekaman adegan penganiayaan, AG berada di TKP penganiayaan namun tidak mencegah tindakan tersebut, sedangkan APA dituding merupakan pemicu terjadinya penganiayaan ini.
Tudingan dari pihak Mario Dandy yang mengatakan bahwa APA adalah orang yang telah memberikan informasi kepada Mario sehingga ia marah dan melakukan penganiayaan kepada David.
Baca Juga: Blak-blakan! Ganjar Pranowo Akui Tak Menyesal Tolak Israel, Terkuak Miliki 4 Alasan Ini
Akibat tudingan tersebut, APA sudah melaporkan Mario Dandy atas tuduhan pencemaran nama baik karena APA mengaku sudah tidak memiliki hubungan dengan Mario, AG, dan David dalam waktu yang cukup lama.
Diketahui bahwa APA merupakan mantan kekasih dari Mario Dandy. Namun meskipun Mario sudah dilaporkan karena pencemaran nama baik tetapi Kuasa Hukum Mario tetap bersikeras bahwa APA adalah orang yang menjadi pemicu penganiayaan.
“Jadi apa yang disampaikan oleh klien kami dalam persidangan tadi sudah terang dan jelas apa motif dan apa bisa terjadi penganiayaan. Dia mengatakan tadi bahwa kalau bukan informasi dari APA nggak mungkin terjadi penganiayaan,” ujar Basri.***

Share this article
Soal sosok APA dalam kasus penganiayaan Mario Dandy, benarkah memang terlibat? Pihak dari Mario Dandy ungkap hal ini