AYOJAKARTA.COM - Dengan semakin dekatnya perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H, Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hal yang dinanti para pekerja.
Untuk tahun 2023 ini, rencana pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Pernyataan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat daring bersama Menpan RB.
Baca Juga: Kapan Waktu Bayar Fidyah Puasa Ramadan? Berikut Panduan Lengkap, Niat, Takaran Beserta Penyalurannya
“Pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ujar Menteri Keuangan.
Dalam keterangannya, Menteri Keuangan juga meminta agar instansi pemerintah daerah menerapkan prinsip pencairan dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Hal tersebut bertujuan agar Pegawai Pemerintah yang berada di daerah juga mendapatkan kesempatan sama terkait pencairan THR.
Sehubungan dengan adanya perubahan komponen kebijakan mengenai pemberian THR serta Gaji 13 bagi Guru-guru ASN daerah.
Baca Juga: Tuai Hujatan, Ternyata Ini Curhatan Food Vlogger Magdalena hingga Buatnya Sakit Hati
Sri Mulyani menambahkan, untuk tahun ini para guru di daerah akan mendapatkan sebanyak 50 persen Tunjangan Profesi Guru sebagai THR.
“Maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah,” ujar Menkeu.
Sehingga dengan demikian, para guru-guru ASN di daerah akan bisa merayakan hari raya Idul Fitri 1444 H.
Adapun nilai anggaran yang akan diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah sebesar 2,1 triliun rupiah.
Anggaran tersebut selanjutnya akan dialokasikan kepada para guru-guru ASN daerah yang tidak menerima Tunjangan Kinerja dan TPG.
Selanjutnya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah akan melakukan koordinasi terkait dengan adanya kebijakan komponen baru ini.
Guna mengantisipasi adanya kemungkinan THR mengalami keterlambatan pencairan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, jika THR mengalami keterlambatan maka hal tersebut tidak berarti pemberian Tunjangan Hari Raya tersebut hangus.
Baca Juga: Muncul ke Hadapan Publik dengan Tangisan Pilu, Ibu Mario Dandy Justru Banjir Cibiran Warganet
Pemerintah Pusat akan terus mengusahakan agar jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya bisa sesuai dengan jadwal serta rencana.
“Kami akan terus menghimbau, bekerjasama dengan seluruh kementerian dan lembaga serta Pemda agar THR diterima sebelum hari raya,” jelas Menkeu.
Guna mengantisipasi dan menyiapkan kelengkapan pendidikan saat memasuki tahun ajaran baru.
“Gaji ketiga belas akan dibayarkan mulai bulan Juni tahun 2023,” jelas Menteri Keuangan dalam rapat daring tersebut.
Adapun untuk gaji 13, Menteri Keuangan menyebut komponennya sama dengan Tunjangan Hari Raya tahun ini.
Demikian informasi THR bagi PNS yang dikutip Ayojakarta pada Senin, 3 April 2023 dari kanal YouTube Ceko Math Unnes. ***

Share this article
Sri Mulyani menambahkan, untuk tahun ini para guru di daerah akan mendapatkan sebanyak 50 persen Tunjangan Profesi Guru sebagai THR.